Samarinda, Sekala.id – Persoalan kendaraan berat di Jalan Ir. Sutami, Samarinda, mulai dilihat DPRD Samarinda sebagai persoalan tata ruang, bukan semata-mata urusan lalu lintas. Komisi III DPRD Samarinda menilai keberadaan kawasan pergudangan harus kembali disesuaikan dengan daya dukung jalan yang menjadi akses utama kendaraan berat.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan aktivitas pergudangan yang menghasilkan pergerakan kendaraan bertonase besar tidak bisa dilepaskan dari kemampuan infrastruktur di sekitarnya.
Menurutnya, apabila fungsi kawasan tetap dipertahankan sebagai pergudangan sementara kondisi badan jalan tidak dirancang untuk menanggung beban kendaraan berat, persoalan kerusakan jalan hanya akan berulang.
“Kalau masih menjadi kawasan pergudangan di sana, sedangkan kekuatan badan jalannya tidak sesuai, pasti akan menimbulkan kerusakan lagi,” kata Deni, Selasa (6/10/2026).
Makanya, DPRD Samarinda mulai membuka opsi yang lebih mendasar. Penataan kembali kawasan melalui perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dinilai perlu dipertimbangkan agar persoalan serupa tidak terus diselesaikan setelah kerusakan terjadi. Deni mengatakan, salah satu kemungkinan yang akan didorong adalah perubahan fungsi kawasan maupun pemindahan lokasi pergudangan.
“Kita juga akan mengusulkan di dalam RTRW perubahannya. Moga-moga kawasannya bisa diganti atau dipindahkan,” ujarnya.
Menurut Deni, pendekatan tersebut diperlukan karena persoalan di Jalan Ir. Sutami tidak hanya menyangkut bagaimana kendaraan berat bergerak, tetapi juga di mana aktivitas yang menghasilkan kendaraan tersebut seharusnya ditempatkan.
Di sisi lain, Komisi III juga menyoroti jalur di kawasan Lok Bahu yang menjadi akses menuju Jongkang hingga Tenggarong. Jalur tersebut disebut memiliki ukuran jalan yang relatif kecil dibandingkan dengan kendaraan besar yang melintas.
Kondisi itu membuat DPRD Samarinda berencana mempertemukan sejumlah instansi untuk mencari pola pengaturan yang lebih tepat. Dinas Perhubungan, kepolisian melalui bidang lalu lintas dan angkutan jalan, serta Dinas PUPR akan dipanggil untuk membahas persoalan tersebut.
Deni menilai pengaturan kendaraan berat diperlukan agar beban terhadap jalan tidak semakin besar. Sebab, jika kerusakan kembali terjadi, masyarakat menjadi pihak yang ikut menanggung dampaknya.
Namun, bagi Dewan, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan sekadar mengalihkan kendaraan berat dari satu ruas ke ruas lainnya. Selama kawasan pergudangan masih beroperasi, aktivitas distribusi barang tetap membutuhkan akses kendaraan.
Karena itu, pengaturan lalu lintas perlu berjalan bersama dengan evaluasi fungsi kawasan dan kemampuan infrastruktur. Jalan harus disesuaikan dengan aktivitas yang berlangsung di atasnya, sementara perkembangan kawasan juga perlu mempertimbangkan kapasitas jalan.
Untuk Jalan Ir. Sutami, perubahan RTRW menjadi salah satu opsi yang mulai didorong DPRD. Sementara di jalur Lok Bahu, pembahasannya lebih diarahkan pada pengaturan kendaraan berat agar tekanan terhadap jalan dapat dikendalikan.
Deni menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor. Dishub dan kepolisian berperan dalam pengaturan lalu lintas, PUPR berkaitan dengan kondisi infrastruktur, sedangkan perubahan fungsi kawasan harus mengikuti mekanisme tata ruang.
“Jangan sampai jalan ini rusak, lalu masyarakat yang akhirnya dirugikan,” pungkas Deni. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)