Samarinda, Sekala.id – Komisi II DPRD Kota Samarinda memperketat pengawasan terhadap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setelah menemukan sejumlah persoalan dalam rapat dengar pendapat, Senin (29/6/2026). Salah satu yang menjadi perhatian serius ialah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai sekitar Rp770 juta yang hingga kini masih menunggu penyelesaian.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan evaluasi terhadap Bapenda tidak hanya melihat capaian pendapatan daerah selama semester pertama 2026, tetapi juga memastikan seluruh temuan hasil audit BPK ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
“Masih ada temuan sekitar Rp770 juta yang harus segera ditindaklanjuti. Kami akan mengawasi proses penyelesaiannya,” kata Iswandi.
Selain menyoroti hasil audit, DPRD juga menemukan masih ada sejumlah target kinerja Bapenda yang belum mencapai realisasi sesuai harapan. Komisi II menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi sebelum pembahasan APBD berikutnya dimulai.
Tak hanya itu, struktur belanja Bapenda juga menjadi perhatian. DPRD menilai alokasi anggaran masih lebih banyak terserap untuk kebutuhan administratif dibandingkan program teknis yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik dan optimalisasi pendapatan daerah.
Dalam hearing tersebut, DPRD turut meminta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2027 dari seluruh mitra kerja Komisi II sebagai bahan awal penyusunan APBD tahun depan.
Iswandi juga menyinggung persoalan kebijakan penghapusan pajak rumah kos. Berdasarkan penjelasan yang diterima DPRD, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi sehingga menjadi salah satu catatan dalam evaluasi.
Selain itu, persoalan pengelolaan videotron yang melibatkan Bapenda dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga masuk dalam daftar isu yang dimonitor DPRD.
Dia menegaskan seluruh pengawasan dilakukan berdasarkan data resmi, bukan asumsi. Karena itu, Komisi II sengaja mencocokkan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah dengan LHP BPK untuk memastikan seluruh temuan mendapat tindak lanjut yang jelas.
“Yang kami gunakan sebagai dasar adalah data resmi pemerintah dan hasil pemeriksaan BPK. Itu yang menjadi pijakan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tegasnya. (Jor/El/ADV/DPRD Samarinda)