Samarinda, Sekala.id – Komisi III DPRD Kota Samarinda memastikan akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengklarifikasi perkembangan proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terowongan penghubung Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan pihaknya ingin memperoleh gambaran utuh mengenai tahapan pengurusan izin tersebut. Termasuk ingin mengetahui kendala yang menyebabkan terowongan belum dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Kita mau tahu progres untuk penyelesaian di pusat itu, step-nya sudah sampai di mana. Kemudian apa kendalanya, itu yang perlu kami dapatkan informasinya,” ujarnya.
Menurut Rohim, DPRD berharap seluruh proses administrasi yang masih berlangsung dapat segera diselesaikan agar fasilitas publik yang telah dibangun dengan anggaran besar itu bisa segera beroperasi.
Dia menegaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, persoalan yang menghambat saat ini bukan lagi berkaitan dengan kondisi fisik bangunan. Terowongan disebut telah memenuhi aspek kelayakan, namun masih menunggu terbitnya SLF dari kementerian terkait.
“Kalau dari yang disampaikan pemerintah kota, sudah layak digunakan. Hanya saja sertifikat laik fungsi dari kementerian itu yang belum terbit,” katanya.
Melalui rapat bersama PUPR nanti, Komisi III juga akan memastikan letak persoalan yang menyebabkan proses perizinan berjalan lambat. DPRD ingin mengetahui apakah keterlambatan berasal dari kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi pemerintah kota atau karena proses administrasi masih berlangsung di tingkat kementerian.
Apabila hambatan berada di pemerintah pusat, Abdul Rohim menegaskan DPRD siap membantu melakukan koordinasi agar proses penerbitan izin dapat dipercepat, termasuk membuka komunikasi dengan anggota DPR RI maupun instansi terkait.
“Kami ingin fasilitas ini segera bisa dimanfaatkan masyarakat. Karena fisiknya sudah selesai, sekarang yang perlu didorong adalah percepatan proses izinnya,” pungkasnya. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)