Samarinda, Sekala.id – DPRD Kota Samarinda mulai menyiapkan sistem pengawasan digital untuk papan reklame melalui penyematan kode QR dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklame yang tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) I. Langkah ini disiapkan untuk memperketat pengawasan sekaligus membuka akses informasi kepada publik terkait legalitas reklame di Kota Tepian.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan sistem QR code nantinya memungkinkan masyarakat maupun petugas memeriksa langsung status sebuah reklame hanya melalui ponsel.
Informasi yang dapat diakses meliputi identitas pemilik reklame, izin pemasangan, hingga masa berlaku izin tersebut. Menurutnya, pola pengawasan seperti ini akan membuat kontrol terhadap reklame tidak lagi hanya bergantung pada pemerintah daerah.
“Dengan sistem ini, pengawasan tidak hanya dari pemerintah, tapi masyarakat juga bisa ikut mengontrol,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Penerapan sistem digital itu dinilai penting untuk menekan maraknya pemasangan reklame tanpa izin yang selama ini masih ditemukan di sejumlah titik di Samarinda. DPRD menilai keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dapat mendorong pelaku usaha lebih patuh terhadap aturan yang berlaku.
Selain aspek pengawasan, DPRD juga berharap penataan reklame yang lebih tertib berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak reklame.
Saat ini, pembahasan Raperda masih terus dimatangkan. Pansus I disebut fokus menyusun aturan terkait zona pemasangan reklame, klasifikasi jenis reklame, hingga sistem pengawasan berbasis digital yang akan diterapkan ke depan.
Markaca menyebut regulasi baru itu diharapkan mampu menciptakan tata kelola reklame yang lebih transparan dan akuntabel.
“Harapannya, sistem pengelolaan reklame ke depan lebih akuntabel dan memberi manfaat bagi daerah,” katanya. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)