By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
ParlemenSamarinda

DPRD Samarinda Desak Percepatan Perda Limbah Domestik, Tertinggal dari Balikpapan dan Bontang

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 25 Juni 2025
Share
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin. (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menyoroti lambannya upaya pemerintah kota dalam menyiapkan regulasi pengelolaan limbah domestik. Meski pencemaran lingkungan terus terjadi, hingga kini belum ada peraturan daerah (perda) khusus yang mengatur secara komprehensif pengolahan limbah rumah tangga.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengungkapkan bahwa kondisi ini cukup ironis. Sebagai ibu kota Kalimantan Timur, Samarinda justru tertinggal dibanding kota lain seperti Balikpapan dan Bontang yang telah memiliki perda sejenis lebih dulu.

“Sebagai ibu kota provinsi, seharusnya Samarinda menjadi pelopor. Tapi faktanya kita masih belum punya payung hukum untuk pengelolaan limbah domestik. Ini sangat memprihatinkan,” tegas Kamaruddin usai rapat lanjutan pembahasan Raperda Pengelolaan Limbah Domestik, Rabu (25/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa sistem pengelolaan limbah di kota ini masih jauh dari standar nasional. Kesadaran masyarakat pun dinilai minim, bahkan sebagian warga belum memahami bahwa limbah domestik mencakup tinja dan limbah dari septic tank.

“Masyarakat masih banyak yang buang limbah langsung ke sungai. Padahal itu sangat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menyebut hanya pengembang besar yang menerapkan sistem pengolahan limbah secara profesional. Ia mencontohkan Citra Land sebagai salah satu pengembang yang dinilai sudah memiliki tata kelola limbah yang baik.

“Selain pengembang-pengembang besar, hampir tidak ada yang menerapkan pengolahan limbah dengan standar layak,” tambahnya.

Raperda ini ditargetkan rampung sebelum akhir 2025. Saat ini, naskah aturan tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Namun Kamaruddin menekankan bahwa pengesahan saja tidak cukup, implementasi dan pengawasan juga harus menjadi prioritas.

“Kalau pengawasannya lemah, aturan ini hanya akan jadi dokumen mati. Kita harus pastikan perda ini benar-benar dijalankan,” pungkasnya. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:DPRD Kota SamarindaKamaruddinPengelolaan Limbah Domestik
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Properti Bangunan PT KFI di Kec. Sangasanga Kab. Kukar. (Foto : Istimewa) Dewan Kaltim Soroti PT KFI: Soal Akses Jalan hingga Insiden Kebakaran
Next Article Peminat Minim, Program Magang Gratis ke Jepang Belum Banyak Dilirik Lulusan SMK-SMA di Kaltim

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Supardi Pimpin Kejati Kaltim, Targetkan Percepatan Penanganan Kasus

2 Min Read
Advertorial

Dukung DBON Kaltim, Wujudkan Mimpi Kaltim Berdaulat di Bidang Olahraga

1 Min Read
Pemerintahan

Samarinda Perjuangkan Bankeu untuk Banjir dan Infrastruktur di APBD Perubahan 2024 dan APBD 2025

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Supir Truk Babak Belur Dihajar Amor, Pelaku: Jengkel, Mau Nyalip Hampir Kesenggol

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?