Kukar, Sekala.id – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi dijadwalkan berlangsung pada 19 April mendatang. Perhelatan ini menjadi momen bersejarah karena merupakan PSU pertama yang pernah digelar di daerah tersebut.
Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap suksesnya pesta demokrasi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan adendumnya bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres, dan Kodim Kukar. Penandatanganan dilakukan pada Rabu (19/3/2025), dan turut melibatkan perwakilan dari Kota Bontang.
Dalam perjanjian tersebut, Pemkab Kukar mengalokasikan dana sebesar Rp62,4 miliar untuk mendukung seluruh proses penyelenggaraan PSU. Anggaran itu akan difokuskan untuk kebutuhan teknis dan operasional, mulai dari logistik, pengamanan, hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Bupati Kukar Edi Damansyah memastikan bahwa dukungan anggaran tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah agar PSU berjalan lancar dan kondusif.
“Kami sudah menyepakati anggaran untuk PSU Pilkada ini, semoga berjalan lancar dan masyarakat bisa menyalurkan hak suara mereka untuk kepala daerah yang akan memimpin Kukar lima tahun ke depan,” ujar Edi, Jumat (21/3/2025).
PSU kali ini akan diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon) yang akan kembali bertarung merebut suara rakyat. Edi mengimbau agar seluruh elemen masyarakat tetap menjaga stabilitas keamanan dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan.
“Saya mengimbau masyarakat dapat gunakan hak pilih dengan baik demi kelancaran proses demokrasi di Kutai Kartanegara,” tegasnya.
Dirinya juga berharap PSU menjadi ajang demokrasi yang bersih, jujur, dan transparan, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili aspirasi masyarakat. (Jor/El/ADV/Pemkab Kukar)