Samarinda, Sekala.id – Wali Kota Samarinda, Andi Harun memperingatkan lambannya proses sertifikasi tanah milik pemerintah bisa merusak citra pelayanan publik Kota Tepian. Pasalnya, puluhan sertifikat aset daerah masih belum terbit, bahkan ada yang tertahan lebih dari dua tahun meski berkas dinyatakan lengkap. Kondisi ini, kata Wali Kota, bukan hanya menghambat pengelolaan aset, tetapi juga membuka peluang opini negatif terhadap pelayanan pertanahan.
“Kalau proses ini terlalu lama, nanti muncul anggapan bahwa pelayanan pertanahan di Samarinda buruk. Padahal ini menyangkut aset negara,” ujarnya saat menghadiri penyerahan sertifikat melalui program konsolidasi tanah di Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu, Kamis (14/8/2025).
Ia menegaskan, sertifikasi aset daerah penting untuk penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Monitoring Center for Prevention (MCP). Administrasi yang rapi akan mempermudah pemanfaatan lahan pemerintah, baik untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun melindungi dari klaim pihak lain.
Andi mendesak ATR/BPN Samarinda memperkuat koordinasi agar sertifikasi dipercepat.
“Kita ingin semua berjalan cepat, biaya murah, dan kualitas pelayanan publik meningkat,” tegasnya.
Terkait program konsolidasi tanah di Samarinda Seberang, Andi menilai keberhasilan skema ini bergantung pada dukungan warga. Dalam program tersebut, sebagian lahan diserahkan untuk infrastruktur dengan imbalan sertifikat gratis.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan ATR/BPN, Embun Sari, menanggapi bahwa sertifikasi aset pemerintah akan menjadi prioritas.
“Masukan dari Pak Wali akan kami tindak lanjuti,” ucapnya. (Kal/El/Sekala)