By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Paket Mencurigakan Bongkar Jaringan Peredaran 4,1 Kg Ganja, Mahasiswa Jadi Tersangka

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 27 Desember 2024
Share
Pemusnahan total 4,1 kilogram ganja dengan cara dibakar di halaman kantor BNNP Kaltim pada Jumat (27/12/2024). (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) terus memperketat langkah pemberantasan narkotika di wilayahnya. Dalam dua kasus terpisah, petugas berhasil menyita total 4,1 kilogram ganja. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor BNNP Kaltim pada Jumat (27/12/2024).

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro, mengungkapkan, pengungkapan pertama bermula dari laporan intelijen yang diterima dari BNNP Sumatera Utara pada 5 Desember 2024. Informasi tersebut menyebutkan adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman Lion Parcel ke Samarinda.

“Paket dengan nomor resi 11LP1733373423125 tiba di Samarinda pada 7 Desember 2024, ditujukan kepada seseorang bernama Muhammad Zubair di kawasan Sambutan. Setelah diperiksa, paket itu berisi ganja seberat 454,4 gram,” ungkap Tejo.

Namun, lanjutnya, alamat dan nomor telepon penerima ternyata palsu. Pada 8 Desember 2024, seorang pria berinisial IW datang mengambil paket tersebut.

“IW mengaku membeli ganja itu seharga Rp 2,5 juta melalui aplikasi WhatsApp,” jelas Tejo. IW langsung ditangkap bersama barang bukti dan dibawa ke kantor BNNP Kaltim. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Pengungkapan kedua terjadi pada 13 Desember 2024. Sebuah paket dengan nomor resi 11LP1733820964823 tiba di Samarinda tiga hari kemudian, pada 16 Desember 2024. Paket tersebut berisi dua bungkus ganja dengan berat total 3.661 gram.

“Kami menangkap seorang pria berinisial MAY di kawasan Sungai Pinang Luar saat mengambil paket itu,” ujar Tejo.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa MAY diminta oleh seseorang yang tidak dikenalnya untuk mengambil paket tersebut. Dua bungkus ganja masing-masing berbobot 1.604 gram dan 2.057 gram langsung diamankan sebagai barang bukti. MAY kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Tejo juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada selama libur panjang. Ia meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang melibatkan penyalahgunaan narkotika.

“Salah satu tersangka merupakan mahasiswa. Kami berharap pihak kampus lebih peduli terhadap mahasiswanya,” tegas Tejo. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:BNNP KaltimGanjaNarkotikaTejo Yuantoro
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Revisi AMDAL Terowongan Sultan Alimuddin: Langkah Mundur atau Strategi ke Depan?
Next Article Dokter Keluhkan Sistem Lambat, Pj Gubernur Kaltim Janji Benahi RSUD AWS

Berita Undas

DPRD Samarinda Ingin Pasar Pagi Punya Konsep yang Lebih Menarik
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Minat KB, Edukasi Diminta Dimulai Sebelum Menikah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Desak Evaluasi Pencegahan Narkotika di Sekolah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Dorong Tes Urine Pelajar Digelar Berkala Usai 12 Siswa SMP Positif Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026
Ruang Publik Baru Samarinda Rampung, Jasno Dorong Segera Dioperasikan
Rabu, 26 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Dinkes Kaltim Siagakan 150 Posko Kesehatan untuk Pemudik

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Kesal Tak Diizinkan Jual Rumah Warisan, Pria di Kukar Bakar Istri dan Anak

3 Min Read
Samarinda

Ojol Samarinda Geruduk Dishub Kaltim, Dua Aplikator Bandel Dituntut Hapus Promo Murah

2 Min Read
Advertorial

Raperda Pasar Rakyat Samarinda Mulai Disusun, DPRD Ingin Pasar Tradisional Lebih Modern

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?