By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Paket Mencurigakan Bongkar Jaringan Peredaran 4,1 Kg Ganja, Mahasiswa Jadi Tersangka

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 27 Desember 2024
Share
Pemusnahan total 4,1 kilogram ganja dengan cara dibakar di halaman kantor BNNP Kaltim pada Jumat (27/12/2024). (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) terus memperketat langkah pemberantasan narkotika di wilayahnya. Dalam dua kasus terpisah, petugas berhasil menyita total 4,1 kilogram ganja. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor BNNP Kaltim pada Jumat (27/12/2024).

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro, mengungkapkan, pengungkapan pertama bermula dari laporan intelijen yang diterima dari BNNP Sumatera Utara pada 5 Desember 2024. Informasi tersebut menyebutkan adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman Lion Parcel ke Samarinda.

“Paket dengan nomor resi 11LP1733373423125 tiba di Samarinda pada 7 Desember 2024, ditujukan kepada seseorang bernama Muhammad Zubair di kawasan Sambutan. Setelah diperiksa, paket itu berisi ganja seberat 454,4 gram,” ungkap Tejo.

Namun, lanjutnya, alamat dan nomor telepon penerima ternyata palsu. Pada 8 Desember 2024, seorang pria berinisial IW datang mengambil paket tersebut.

“IW mengaku membeli ganja itu seharga Rp 2,5 juta melalui aplikasi WhatsApp,” jelas Tejo. IW langsung ditangkap bersama barang bukti dan dibawa ke kantor BNNP Kaltim. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Pengungkapan kedua terjadi pada 13 Desember 2024. Sebuah paket dengan nomor resi 11LP1733820964823 tiba di Samarinda tiga hari kemudian, pada 16 Desember 2024. Paket tersebut berisi dua bungkus ganja dengan berat total 3.661 gram.

“Kami menangkap seorang pria berinisial MAY di kawasan Sungai Pinang Luar saat mengambil paket itu,” ujar Tejo.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa MAY diminta oleh seseorang yang tidak dikenalnya untuk mengambil paket tersebut. Dua bungkus ganja masing-masing berbobot 1.604 gram dan 2.057 gram langsung diamankan sebagai barang bukti. MAY kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Tejo juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada selama libur panjang. Ia meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang melibatkan penyalahgunaan narkotika.

“Salah satu tersangka merupakan mahasiswa. Kami berharap pihak kampus lebih peduli terhadap mahasiswanya,” tegas Tejo. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:BNNP KaltimGanjaNarkotikaTejo Yuantoro
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Revisi AMDAL Terowongan Sultan Alimuddin: Langkah Mundur atau Strategi ke Depan?
Next Article Dokter Keluhkan Sistem Lambat, Pj Gubernur Kaltim Janji Benahi RSUD AWS

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Denda dan Pidana Bagi yang Merokok Sambil Berkendara

1 Min Read
Pemerintahan

Silaturahmi KPPN Samarinda dan Pemkot: Memperkuat Sinergi untuk Pembangunan Kota

1 Min Read
Advertorial

5M Plus dan Pengelolaan Sampah, Tantangan Samarinda Menuju Kota Sehat

2 Min Read

3 Usulan Calon PJ Gubernur Kaltim, Ada Rektor Unmul dan Dirjen Kemenag

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?