By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

Disnakertrans Kaltim: Tak Ada Lagi Pemotongan Upah di Bawah UMP!

Redaksi
By Redaksi
Published Selasa, 10 Desember 2024
Share
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi. (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Di tengah dinamika ketenagakerjaan, Kalimantan Timur (Kaltim) mencatatkan prestasi tersendiri. Sepanjang 2024, mayoritas perusahaan di wilayah ini dilaporkan telah mematuhi aturan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kepatuhan tersebut menjadi sinyal positif bagi kesejahteraan pekerja, meskipun tantangan pengawasan tetap ada.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan pentingnya pengupahan yang sesuai aturan.

“Kami terus mengingatkan perusahaan untuk tidak membayar upah di bawah UMP. Jika ada pelanggaran, sanksi pidana bisa diberlakukan,” ujarnya.

Menurut Rozani, UMP diberlakukan khusus untuk pekerja tanpa pengalaman dan tanpa keahlian khusus. Posisi seperti helper tanpa sertifikat kompetensi, misalnya, harus menerima gaji sesuai UMP atau bahkan UMK jika lebih tinggi.

Namun, ia juga menyoroti praktik yang kerap menjadi perhatian, seperti pemotongan upah pekerja untuk kebutuhan jaminan sosial.

“Upah adalah hak penuh pekerja. Pemotongan seperti itu dilarang karena bisa memicu konflik dalam hubungan kerja,” katanya.

Rozani menjelaskan, kewajiban perusahaan terhadap jaminan sosial sudah diatur secara jelas. Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan, sementara jaminan hari tua dan pensiun diatur bersama antara perusahaan dan pekerja.

Menjelang penetapan UMP 2025, Rozani berharap kepatuhan perusahaan terhadap aturan pengupahan semakin meningkat. Ia percaya, kesejahteraan yang terjamin akan mendorong produktivitas pekerja.

“Ketika pekerja merasa dihargai, mereka akan bekerja lebih produktif. Inilah yang kami dorong, agar kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan perusahaan dapat berjalan seiring,” ujarnya penuh optimisme.

Untuk memastikan aturan pengupahan berjalan sesuai ketentuan, Disnakertrans Kaltim berkomitmen memperketat pengawasan. Rozani dan timnya tidak segan-segan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.

“Regulasi ini bukan hanya soal angka di atas kertas, tetapi tentang hak pekerja untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Kami akan terus bekerja keras memastikan hal ini terwujud,” tegasnya. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Disnakertrans KaltimRozani ErawadiUMKUMP
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso. Samarinda Pastikan Stok Beras Aman Jelang Perayaan Nataru 2025
Next Article Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik Simulasi Perbaikan Gizi di Piring Pelajar, Harapan Baru dari Tiga Daerah di Kaltim

Berita Undas

Tidak Hanya untuk Polisi, RS Bhayangkara Baru di Samarinda Juga Siap Layani Warga Umum
Kamis, 24 Juli 2025
Supardi Pimpin Kejati Kaltim, Targetkan Percepatan Penanganan Kasus
Kamis, 24 Juli 2025
Tak Beri Uang Tunai, Koperasi Merah Putih Samarinda Pilih Salurkan Bantuan Produktif
Rabu, 23 Juli 2025
Paket Seragam Sekolah di Samarinda Dikeluhkan Mahal, DPRD Akan Panggil Dinas Pendidikan
Rabu, 23 Juli 2025
Penyambutan Dandim 0912/Kubar Yang Baru Letkol Inf Doni Fransisco, Dilaksanakan Dengan Tradisi Khas Dayak
Rabu, 23 Juli 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Beasiswa Kukar Idaman Kembali Dibuka, Peluang Emas bagi Pelajar dan Mahasiswa!

2 Min Read
Pelantikan kepala BPKP Kaltim.
Pemerintahan

Edy Suharto Resmi Pimpin BPKP Kaltim, Gubernur Minta Pengawasan Keuangan Lebih Ketat

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Tuding Ada Kejanggalan Prosedural, Terpidana Kasus Solar Cell Kutim Ajukan PK ke Mahkamah Agung

2 Min Read
Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Pemerintahan

Wali Kota Samarinda Tetapkan UMK 2025 Sebesar Rp3,7 Juta

1 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?