By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

Disnakertrans Kaltim: Tak Ada Lagi Pemotongan Upah di Bawah UMP!

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 10 Desember 2024
Share
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi. (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Di tengah dinamika ketenagakerjaan, Kalimantan Timur (Kaltim) mencatatkan prestasi tersendiri. Sepanjang 2024, mayoritas perusahaan di wilayah ini dilaporkan telah mematuhi aturan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kepatuhan tersebut menjadi sinyal positif bagi kesejahteraan pekerja, meskipun tantangan pengawasan tetap ada.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan pentingnya pengupahan yang sesuai aturan.

“Kami terus mengingatkan perusahaan untuk tidak membayar upah di bawah UMP. Jika ada pelanggaran, sanksi pidana bisa diberlakukan,” ujarnya.

Menurut Rozani, UMP diberlakukan khusus untuk pekerja tanpa pengalaman dan tanpa keahlian khusus. Posisi seperti helper tanpa sertifikat kompetensi, misalnya, harus menerima gaji sesuai UMP atau bahkan UMK jika lebih tinggi.

Namun, ia juga menyoroti praktik yang kerap menjadi perhatian, seperti pemotongan upah pekerja untuk kebutuhan jaminan sosial.

“Upah adalah hak penuh pekerja. Pemotongan seperti itu dilarang karena bisa memicu konflik dalam hubungan kerja,” katanya.

Rozani menjelaskan, kewajiban perusahaan terhadap jaminan sosial sudah diatur secara jelas. Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan, sementara jaminan hari tua dan pensiun diatur bersama antara perusahaan dan pekerja.

Menjelang penetapan UMP 2025, Rozani berharap kepatuhan perusahaan terhadap aturan pengupahan semakin meningkat. Ia percaya, kesejahteraan yang terjamin akan mendorong produktivitas pekerja.

“Ketika pekerja merasa dihargai, mereka akan bekerja lebih produktif. Inilah yang kami dorong, agar kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan perusahaan dapat berjalan seiring,” ujarnya penuh optimisme.

Untuk memastikan aturan pengupahan berjalan sesuai ketentuan, Disnakertrans Kaltim berkomitmen memperketat pengawasan. Rozani dan timnya tidak segan-segan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.

“Regulasi ini bukan hanya soal angka di atas kertas, tetapi tentang hak pekerja untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Kami akan terus bekerja keras memastikan hal ini terwujud,” tegasnya. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Disnakertrans KaltimRozani ErawadiUMKUMP
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso. Samarinda Pastikan Stok Beras Aman Jelang Perayaan Nataru 2025
Next Article Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik Simulasi Perbaikan Gizi di Piring Pelajar, Harapan Baru dari Tiga Daerah di Kaltim

Berita Undas

DPRD Samarinda Dorong Lokasi Khusus untuk Pedagang Gerobak Kopi
Selasa, 11 Agustus 2026
Suparno Soroti Maraknya Anak SD Berkacamata, Dukung Pembatasan Media Sosial demi Tekan Dampak Gadget
Sabtu, 8 Agustus 2026
Salah Masuk Desil, Warga Miskin Berisiko Kehilangan Bansos, DPRD Samarinda Minta Pendataan Diperketat
Sabtu, 8 Agustus 2026
DPRD Samarinda Buka Ruang Publik untuk Matangkan Raperda Pariwisata, Libatkan Akademisi hingga Pelaku Usaha
Sabtu, 8 Agustus 2026
Lima Bulan Tanpa Laporan IPAL, Komisi III DPRD Samarinda Ancam Sidak Ulang Mie Gacoan
Kamis, 6 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Kaltim Terima DIPA Rp56,88 Triliun, Fokus pada IKN dan Kesejahteraan Masyarakat

2 Min Read
Samarinda

Ramadan Tiba, Ziarah Makam dan Riang Pedagang Bunga di Samarinda

2 Min Read
Kepala Desa Sebulu Modern, Joemadin
Advertorial

Pemuda Butuh Wadah, Gedung Olahraga di Sebulu Modern Masih Sekadar Wacana

2 Min Read
Politik

Pilkada 2024: Bawaslu Kaltim Tindak Tegas Pembagian Sembako, Politik Uang Jadi Musuh Utama

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?