By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

Wali Kota Samarinda Tetapkan UMK 2025 Sebesar Rp3,7 Juta

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 19 Desember 2024
Share
Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 dengan nominal Rp3,7 juta. Keputusan ini mengikuti arahan nasional sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mewajibkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.

Andi Harun mengungkapkan bahwa penetapan ini sudah melalui kajian mendalam dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda bersama berbagai pihak terkait.

“Saya sudah tanda tangani, angkanya sekitar Rp3,7 juta. Kajian dari Disnaker dan stakeholder sudah disampaikan ke saya, dan saya setujui,” ujar Andi Harun, Selasa (18/12/2024).

Ia menegaskan, keputusan ini bersifat final dan wajib diterapkan. Arahan pemerintah pusat menjadi dasar hukum yang tidak bisa diganggu gugat.

“Kita tidak lagi bicara soal setuju atau tidak. Arahan pusat sudah jelas, kenaikan 6,5 persen harus dilaksanakan,” tegasnya.

Namun, pria yang akrab disapa AH ini juga menyoroti pentingnya peran asosiasi pengusaha dalam memperjuangkan penyesuaian upah di tingkat nasional. Ia menilai, urusan kebijakan upah idealnya diperjuangkan oleh Apindo pusat.

“Seharusnya Apindo pusat lebih aktif memperjuangkan hal ini di tingkat nasional,” ujarnya.

Saat ini, rekomendasi UMK dari Disnaker Samarinda sudah diajukan kepada gubernur untuk mendapat persetujuan akhir. Langkah ini menjadi bagian akhir sebelum kebijakan resmi diberlakukan. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Andi HarunDisnaker SamarindaUMKWali Kota Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article j Gubernur Kaltim Akmal Malik memanen jagung perdana yang ditanam di Jalan Poros Mugirejo Lubuk Sawah, Samarinda. Inovasi Lahan Bekas Tambang: Kaltim Panen Jagung dan Budidaya Ikan Nila
Next Article Persiapan Borneo FC Samarinda menjelang pertandingan melawan Persebaya Surabaya.(IST) Borneo FC Tantang Persebaya: Pertaruhan di Papan Atas

Berita Undas

Tanjung Isuy Tunjukkan Kekuatan Budaya dan Alam Kubar
Selasa, 16 Juni 2026
Seabad MSF Kalimantan Jadi Ruang Refleksi Misi, Evaluasi Pelayanan
Selasa, 16 Juni 2026
TKA Samarinda Lampaui Rata-rata Nasional, DPRD Minta Sekolah Bermasalah Dipetakan
Senin, 15 Juni 2026
Pemkab Ajukan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ke DPRD Kubar
Senin, 15 Juni 2026
Grand Final Kanda Dinda Menjadi Wadah Generasi Muda Untuk Melestarikan Warisan Budaya Daerah
Senin, 15 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Drainase Jalan Dr Soetomo Samarinda Segera Terhubung dengan Pasar Segiri, Ini Tantangannya

1 Min Read
Advertorial

Bupati Mahulu Sambut Kapolda Kaltim yang Baru, Siap Bangun Sinergi

1 Min Read
Advertorial

Mengenal Potensi Anggana, Siap Berkontribusi dalam Pembangunan IKN

1 Min Read
Pemerintahan

Satpol PP Samarinda Tegas Terapkan Penegakan Hukum, Bongkar Warung Bakso Dongkrak yang Tak Berizin

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?