By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

Wali Kota Samarinda Tetapkan UMK 2025 Sebesar Rp3,7 Juta

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 19 Desember 2024
Share
Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 dengan nominal Rp3,7 juta. Keputusan ini mengikuti arahan nasional sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mewajibkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.

Andi Harun mengungkapkan bahwa penetapan ini sudah melalui kajian mendalam dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda bersama berbagai pihak terkait.

“Saya sudah tanda tangani, angkanya sekitar Rp3,7 juta. Kajian dari Disnaker dan stakeholder sudah disampaikan ke saya, dan saya setujui,” ujar Andi Harun, Selasa (18/12/2024).

Ia menegaskan, keputusan ini bersifat final dan wajib diterapkan. Arahan pemerintah pusat menjadi dasar hukum yang tidak bisa diganggu gugat.

“Kita tidak lagi bicara soal setuju atau tidak. Arahan pusat sudah jelas, kenaikan 6,5 persen harus dilaksanakan,” tegasnya.

Namun, pria yang akrab disapa AH ini juga menyoroti pentingnya peran asosiasi pengusaha dalam memperjuangkan penyesuaian upah di tingkat nasional. Ia menilai, urusan kebijakan upah idealnya diperjuangkan oleh Apindo pusat.

“Seharusnya Apindo pusat lebih aktif memperjuangkan hal ini di tingkat nasional,” ujarnya.

Saat ini, rekomendasi UMK dari Disnaker Samarinda sudah diajukan kepada gubernur untuk mendapat persetujuan akhir. Langkah ini menjadi bagian akhir sebelum kebijakan resmi diberlakukan. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Andi HarunDisnaker SamarindaUMKWali Kota Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article j Gubernur Kaltim Akmal Malik memanen jagung perdana yang ditanam di Jalan Poros Mugirejo Lubuk Sawah, Samarinda. Inovasi Lahan Bekas Tambang: Kaltim Panen Jagung dan Budidaya Ikan Nila
Next Article Persiapan Borneo FC Samarinda menjelang pertandingan melawan Persebaya Surabaya.(IST) Borneo FC Tantang Persebaya: Pertaruhan di Papan Atas

Berita Undas

DPRD Samarinda Ingin Pasar Pagi Punya Konsep yang Lebih Menarik
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Minat KB, Edukasi Diminta Dimulai Sebelum Menikah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Desak Evaluasi Pencegahan Narkotika di Sekolah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Dorong Tes Urine Pelajar Digelar Berkala Usai 12 Siswa SMP Positif Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026
Ruang Publik Baru Samarinda Rampung, Jasno Dorong Segera Dioperasikan
Rabu, 26 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Parlemen

Pemprov Kaltim Diminta Transparan Soal Penyertaan Modal ke Tiga Perusda

2 Min Read
Advertorial

Markaca: Terima Hasil Pemilu dengan Bijak, Dinamika Politik Tak Boleh Ganggu Demokrasi

1 Min Read
Advertorial

Loa Ipuh Butuh Kantor Baru, Ini Lokasi dan Alasan yang Diajukan

2 Min Read
Politik

Ketika Jalur Independen Jadi Psywar Andi Harun Pastikan Elektabilitas

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?