Samarinda, Sekala.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda menggelar operasi gabungan untuk menertibkan lalu lintas dan menindak pelanggaran parkir liar di berbagai titik di Kota Tepian. Operasi yang berlangsung pada Rabu (17/7/2024) ini menyasar beberapa lokasi strategis, seperti Jalan Anggi, Taman Samarendah, Pasar Segiri, Mall Mesra, Jalan Diponegoro, Jalan Hidayatullah, dan Jalan Juanda.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Samarinda, Didi Zulyani, menjelaskan bahwa operasi ini fokus pada penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, khususnya di trotoar dan kawasan tertib lalu lintas.
“Langkah ini kami ambil untuk memastikan parkir yang lebih tertib dan lalu lintas yang lancar,” tegas Didi.
Petugas gabungan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar, mulai dari pencabutan pentil, penggembosan ban, hingga penilangan dan penguncian kendaraan. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Sementara itu, Brigpol Zahid Nur dari Bamin Unit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda menambahkan, bagi pelanggar yang tidak jera setelah ditindak, pihaknya akan memberikan sanksi tilang. “Bukti tilang bisa dibayarkan di bank dengan kode pembayaran yang tertera pada lembar tilang,” jelas Zahid Nur.
Operasi Patuh tahun ini memiliki sembilan prioritas pelanggaran, termasuk pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas. Dishub dan Satlantas Samarinda bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menertibkan jalan-jalan di kota ini.
Diharapkan, Operasi Patuh gabungan ini dapat mengurangi pelanggaran parkir liar dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Hal ini demi terciptanya kondisi lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan di Samarinda. (Jor/El/Klausa)