By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Rita Widyasari di Antara Tuduhan Pemilik Aset Mewah dan Realitas Harta Kekayaan

Redaksi
By Redaksi
Published: Sabtu, 8 Juni 2024
Share
Riya Widyasari, Mantan Bupati Kukar periode 2010-2015 (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Dalam sorotan terbaru kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, menepis tuduhan yang mengaitkannya dengan kepemilikan aset ilegal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam operasi penelusuran mereka, telah menyita sejumlah kendaraan mewah dan properti, namun Rita menegaskan bahwa aset-aset tersebut bukan miliknya.

Sebelumnya lembaga antirasuah itu telah menggeledah beberapa lokasi di Samarinda, mengamankan 91 kendaraan berbagai merek termasuk Lamborghini dan McLaren, serta lima bidang tanah dan 30 jam tangan mewah. Kendaraan-kendaraan ini, terdaftar atas nama pihak ketiga, menimbulkan pertanyaan tentang asal-usul sebenarnya dari aset-aset tersebut.

Rita, dengan tegas, menolak tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai serangan reputasi.

“Ini adalah fitnah. Saya tidak memiliki hubungan dengan mobil-mobil tersebut, dan tuduhan kepemilikan adalah kesalahan besar,” ujar Rita pada Jumat (7/6/2024).

Ia juga membantah laporan yang menyatakan bahwa kendaraan mewah yang disita adalah miliknya, menekankan tidak adanya bukti kepemilikan yang valid.

“Orang-orang beranggapan harta-harta tersebut milik saya, padahal tidak ada satupun yang benar. Tidak ada pembelian atas nama atau uang yang saya titipkan untuk pembelian tersebut. Barang-barang tersebut adalah aset mereka, dan kabar yang mengatakan barang-barang tersebut milik saya adalah kebohongan publik,” tuturnya.

Rita menjelaskan, kendaraan, tanah serta aset lain miliknya telah disita oleh KPK, tepat saat kasusnya muncul pertama kali. Dia meminta agar aset pihak lain yang tidak terkait dengannya tidak disita.

“Sangat disayangkan jika aset orang lain yang tidak terlibat disita tanpa mengetahui asal-usulnya,” tambahnya.

Rita mengingatkan publik tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dia serahkan pada tahun 2010, bernilai Rp25 miliar. Menurutnya, kekayaannya berasal dari usaha tambang batu bara yang dimilikinya sebelum menjadi bupati.

“Kekayaan saya tidak bertambah setelah saya menjadi bupati. Saya sudah memiliki lahan sawit sejak tahun 2007, dan saya hanya melaporkan hasil produksinya,” jelas Rita.

Dalam menghadapi tuduhan menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar, Rita menantang kejelasan kasus tersebut.

“Hanya satu orang yang dihukum karena dituduh memberikan gratifikasi senilai Rp 6 miliar, yakni hanya Heri Susanto Gun atau Abun. Lalu siapa yang memberikan sisa dana Rp 104 miliar? Mengapa mereka tidak dihukum?” tanya Rita, menyoroti inkonsistensi dalam penanganan kasus.

Sebelumnya, Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menegaskan bahwa penyitaan aset adalah bagian dari upaya mengoptimalkan penyelidikan. Selain barang-barang mewah, tim berhasil menyita 536 dokumen yang berkaitan dengan kasus TPPU.

“Barang-barang bukti yang disita akan digunakan untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Ali Fikri. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Komisi Pemberantasan KorupsiKPKRita WidyasariTPPU
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kartu Manfaat Samarinda, Solusi untuk Distribusi Gas LPG Subsidi yang Lebih Adil
Next Article Membidik Emas PON 2024, Kempo Kaltim Asah Strategi dan Semangat Juang

Berita Undas

DPRD Samarinda Dorong Lokasi Khusus untuk Pedagang Gerobak Kopi
Selasa, 11 Agustus 2026
Suparno Soroti Maraknya Anak SD Berkacamata, Dukung Pembatasan Media Sosial demi Tekan Dampak Gadget
Sabtu, 8 Agustus 2026
Salah Masuk Desil, Warga Miskin Berisiko Kehilangan Bansos, DPRD Samarinda Minta Pendataan Diperketat
Sabtu, 8 Agustus 2026
DPRD Samarinda Buka Ruang Publik untuk Matangkan Raperda Pariwisata, Libatkan Akademisi hingga Pelaku Usaha
Sabtu, 8 Agustus 2026
Lima Bulan Tanpa Laporan IPAL, Komisi III DPRD Samarinda Ancam Sidak Ulang Mie Gacoan
Kamis, 6 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Sani: Sistem Rolling Bisa Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Samarinda

2 Min Read
Olahraga

PON XXI di Depan Mata, Kaltim Berambisi Tembus Lima Besar dengan Soft Tenis dan Bola Tangan

2 Min Read
Pemerintahan

Pemkot Samarinda Siap Kawal 59 Koperasi Kelurahan Merah Putih hingga Beroperasi Penuh

2 Min Read
Samarinda

Redam Tensi Demonstrasi, Massa Drupadi Baladika Kaltim Gelar Pentas Budaya dan Bagikan Mawar

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?