Samarinda, Sekala.id – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, geram melihat lambatnya progres renovasi kantornya. Dalam inspeksi mendadak pada 22 April 2024, ia mendapati ketiadaan pekerja di lokasi, mengindikasikan penundaan yang tak bisa diterima.
“Semua pekerjaan harus rampung pada Juni. Tak ada toleransi untuk penyimpangan prosedur pengadaan barang dan jasa,” tegas Andi Harun pada Jumat (17/5/2024).
Ia menegaskan, kontraktor yang gagal memenuhi tenggat waktu akan dikenai denda sesuai aturan. Di bawah kepemimpinannya, Pemkot Samarinda berkomitmen menegakkan keadilan dalam setiap proses pengadaan.
“Baik kontraktor maupun pemerintah harus patuh aturan. Bila terjadi keterlambatan, denda akan diberlakukan tanpa pandang bulu,” jelasnya.
Andi Harun memberi batas waktu hingga akhir Juni untuk penyelesaian renovasi. Perpanjangan waktu hanya akan diberikan dalam situasi yang diizinkan hukum.
“Kami akan audit dan beri sanksi jika tak ada kemajuan setelah perpanjangan waktu,” tambahnya.
Dengan komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas, Andi Harun memastikan setiap proyek pemerintah dijalankan secara profesional.
“Setiap kendala harus segera diatasi dan tak ada ruang untuk penundaan. Kami bertekad menyelesaikan setiap proyek tepat waktu dan sesuai standar,” tegasnya.
Ia pun menyerukan kerja sama antar pihak terkait untuk menyelesaikan renovasi kantor Wali Kota. Renovasi ini tak hanya penting untuk efisiensi kerja, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
“Renovasi ini adalah investasi untuk masa depan Samarinda. Kita harus bertanggung jawab atas penggunaan dana rakyat dengan bijak,” tuturnya.
AH, sapaan akrab Andi Harun, mengingatkan kontraktor untuk memenuhi kewajiban mereka atau siap menghadapi konsekuensi hukum. (Jor/El/Sekala)