Samarinda, Sekala.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda tengah merajut regulasi anyar untuk mendongkrak geliat industri pariwisata di Kota Tepian. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digagas ini diproyeksikan memodernisasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan.
Abdul Khairin, Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, menegaskan bahwa Raperda ini bertujuan menciptakan ekosistem pariwisata yang kondusif bagi semua pemangku kepentingan, mulai dari pengusaha, pemerintah daerah, hingga masyarakat luas.
“Harapan kami, perda baru ini mampu mengakomodasi ekspektasi seluruh stakeholder. Walaupun mungkin tidak sempurna, tujuannya adalah merangkul semua kepentingan,” tuturnya.
Proses pembahasan Raperda ini melibatkan koordinasi intensif dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Olahraga dan Pariwisata, Dinas Perhubungan, dan lain sebagainya. Hal ini dimaksudkan untuk memperjelas aturan perizinan dalam industri pariwisata, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong investasi lebih lanjut.
Pansus I saat ini sedang berkonsultasi dengan Biro Hukum untuk menentukan apakah Raperda ini perlu disusun dari awal atau hanya merevisi peraturan daerah yang sudah ada. Target penyelesaian Raperda ini adalah sebelum pertengahan Juni 2024.
“Kami hanya memiliki waktu satu bulan lagi, dan kami optimis dapat menyelesaikannya pada bulan Mei. Paling lambat, pertengahan Juni Raperda ini sudah bisa disahkan menjadi Perda,” tutup Khairin.
Modernisasi regulasi ini diharapkan menjadi angin segar bagi pengembangan pariwisata di Samarinda. Dengan aturan yang jelas dan kondusif, sektor ini diprediksi mampu berkontribusi lebih signifikan terhadap perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Ya/El/ADV/DPRD Samarinda)