By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

Samarinda Bersih dari Pertamini Ilegal, Langkah Nyata Demi Keamanan Bersama

Redaksi
By Redaksi
Published: Sabtu, 4 Mei 2024
Share
Wali Kota Samarinda, Andi Harun (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Sebuah babak baru dimulai di Kota Tepian. Demi mengutamakan keselamatan rakyatnya, Pemerintah Kota Samarinda, di bawah kepemimpinan Wali Kota Andi Harun, resmi melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, termasuk Pertamini dan usaha serupa yang tidak mengantongi izin resmi.

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024, yang mulai berlaku sejak 30 April 2024. SK ini telah didistribusikan ke seluruh kecamatan di Samarinda, menandakan dimulainya era baru yang mengedepankan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga.

“Dengan diterbitkannya SK ini dan distribusinya ke berbagai RT, aturan ini sudah efektif. Kami memberikan waktu untuk mereka membaca dan memahami isi SK ini,” tegas Andi Harun saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Jumat (4/5/2024).

Keputusan ini bukan diambil terburu-buru. Di baliknya, terdapat proses hukum yang panjang dan pertimbangan matang dari berbagai pihak. Andi Harun menjelaskan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama. SK ini bertujuan untuk mengingatkan para pelaku usaha, khususnya di sektor Usaha Hilir Minyak Bumi dan Gas, tentang bahaya kebakaran yang dapat ditimbulkan oleh pom mini ilegal.

“Keselamatan bersama adalah prioritas utama kami, baik untuk pelaku usaha, keluarga mereka, maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang berisiko tinggi terhadap bahaya yang dapat menimbulkan kerugian baik secara moral maupun material,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AH, sapaan akrab Andi Harun, menghimbau agar semua pihak memahami pentingnya regulasi ini, terutama setelah insiden kebakaran yang disebabkan oleh pom mini. Meskipun implementasi teknis dari SK ini masih dalam tahap diskusi, waktu telah diberikan kepada semua RT untuk memahami isi SK yang telah disebarkan.

Dengan langkah tegas ini, Andi Harun berharap agar tercipta lingkungan yang aman dan nyaman di Kota Samarinda. “Kami berharap dengan sosialisasi SK ini, tidak akan ada kebutuhan untuk penertiban lebih lanjut, dan masyarakat akan memiliki kesadaran sendiri untuk menciptakan Samarinda yang lebih aman, terhindar dari usaha-usaha yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa, keluarga, dan lingkungan,” tutupnya.

Langkah berani Pemkot Samarinda ini patut diapresiasi. Ketegasan dan komitmen Andi Harun dalam menciptakan kota yang aman dan nyaman bagi rakyatnya patut menjadi contoh bagi daerah lain. Penataan sektor BBM eceran ini diharapkan menjadi awal terciptanya Samarinda yang lebih bersih, tertata, dan tentunya, lebih aman. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Andi HarunBBM EceranPemkot SamarindaPertaminiPom MiniWali Kota Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Menggali Potensi Pemimpin, KPU Kaltim Sosialisasi Syarat Pencalonan Jalur Independen untuk Pilkada 2024
Next Article Samarinda Memperkuat Layanan Publik dengan Pengangkatan 856 PPPK Baru

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemkab Mahulu menerima kunjungan tim survei Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI.
Advertorial

Membuka Gerbang Langit Mahulu: Mimpi Bandara Ujoh Bilang Kian Dekat

3 Min Read
DLHK Kukar memperingati Hari Peduli Sampah Nasional 2024
Advertorial

Kukar Semarakkan Hari Peduli Sampah Nasional dengan Aksi Pungut dan Pilah Sampah

2 Min Read
Samarinda

Sekolah Terpadu Internasional di Samarinda Tetap Patuh pada Kurikulum Nasional

2 Min Read
Pesta Rakyat Kaltim (PRK) 2025 resmi ditutup pada Ahad malam, 12 Januari 2025, di Gelora Kadrie Oening Samarinda. (IST)
Pemerintahan

Pesta Rakyat Kaltim 2025 Ditutup Meriah, Ribuan Warga Tumpah Ruah

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?