By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Tragedi ART Diterkam Harimau: Pemilik Dituntut 3 Bulan Penjara

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 19 April 2024
Share
Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Indra Rivani, dan Istri Korban Penerkaman Harimau, Suwarni (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Kejadian memilukan menimpa Suprianda, seorang asisten rumah tangga (ART), yang tewas diterkam harimau peliharaan majikannya pada 18 November 2023. Peristiwa ini menggemparkan Samarinda dan kini memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda.

Sidang dengan nomor perkara 106/Bid.P/LH/2024/PN Smd ini dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum Indra Rivani. Terdakwa, Andri Soegianto alias Andre Soan, pemilik harimau, didakwa berdasarkan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya mencapai tiga tahun penjara.

Tak hanya itu, Andre Soan juga dijerat dengan Pasal 359 KUHP atas kelalaiannya yang mengakibatkan kematian orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Menariknya, Jaksa Indra Rivani justru menuntut hukuman 3 bulan penjara bagi Andre Soan, lebih ringan dari tuntutan maksimal. Pertimbangan ini didasarkan pada faktor-faktor meringankan dan memberatkan, dengan faktor meringankan yang lebih dominan.

“Kami mempertimbangkan berbagai hal, termasuk permintaan istri korban, Suwarni, yang memohon keringanan hukuman bagi terdakwa,” jelas Rivani.

Lebih mengejutkan lagi, hasil analisis DNA oleh BRIN menunjukkan bahwa harimau yang terlibat dalam tragedi ini adalah spesies harimau benggala, bukan harimau yang dilindungi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Suwarni, sang istri korban, mengaku telah mencapai kesepakatan damai dengan Andre Soan. Ia berharap kesepakatan ini dapat menjadi pertimbangan meringankan hukuman.

“Andre Soan telah menunjukkan tanggung jawabnya dengan menjamin biaya pendidikan anak-anak kami hingga sarjana. Hubungan keluarga kami dengan Andre juga baik,” tutur Suwarni.

Kesepakatan damai dan dukungan dari keluarga korban menjadi alasan utama di balik tuntutan ringan yang diajukan oleh Jaksa. Sidang kasus ini masih berlanjut, dan hakim akan memberikan putusan akhir dalam waktu dekat. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Andre SoanAndri SoegiantoIndra RivaniPria Diterkam Harimau
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Desa Persiapan Loa Duri Seberang, Harapan Baru Bagi Masyarakat Dusun Batu Hitam
Next Article Keluarga BT Gelar Aksi Damai, Tuntut Keadilan atas Kematian di Apotek Kimia Farma

Berita Undas

Geger Napi Kendalikan Bisnis Sabu, Lapas Samarinda Terapkan Pemeriksaan Berlapis
Selasa, 5 Agustus 2025
Ketua DPRD Kabupaten Mahulu Devung Paran, Pimpin PAW Lut Minal Abidin Gantikan Suhuk SE
Selasa, 5 Agustus 2025
Beras Mahal tapi Mutunya Tak Layak, Ini Temuan DPPKUKM Kaltim di Pasaran
Selasa, 5 Agustus 2025
Mitra Maxim Geruduk Kantor Gubernur Kaltim, Tuntut Kantor Dibuka Kembali dan Audit Aplikator Secara Adil
Selasa, 5 Agustus 2025
Parkir Liar di Titik Rawan Macet, Dishub: Pengelola Usaha Jangan Lepas Tangan
Selasa, 5 Agustus 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar
Advertorial

Bebaskan Perpisahan dari Beban Finansial: Seruan Deni Hakim Anwar untuk Sekolah di Samarinda

2 Min Read
Advertorial

Mengawal Pemuda Kaltim: Pendampingan dari Kewirausahaan hingga Peloporan

2 Min Read
Pemerintahan

Kaltim Bersiap Jadi Pusat Inovasi Digital, Pemprov Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Digital Training Center

2 Min Read
Pemerintahan

Sungai Karang Mumus Ditata, Wali Kota Minta Dukungan Warga

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?