Samarinda, Sekala.id – Kejadian memilukan menimpa Suprianda, seorang asisten rumah tangga (ART), yang tewas diterkam harimau peliharaan majikannya pada 18 November 2023. Peristiwa ini menggemparkan Samarinda dan kini memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda.
Sidang dengan nomor perkara 106/Bid.P/LH/2024/PN Smd ini dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum Indra Rivani. Terdakwa, Andri Soegianto alias Andre Soan, pemilik harimau, didakwa berdasarkan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya mencapai tiga tahun penjara.
Tak hanya itu, Andre Soan juga dijerat dengan Pasal 359 KUHP atas kelalaiannya yang mengakibatkan kematian orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Menariknya, Jaksa Indra Rivani justru menuntut hukuman 3 bulan penjara bagi Andre Soan, lebih ringan dari tuntutan maksimal. Pertimbangan ini didasarkan pada faktor-faktor meringankan dan memberatkan, dengan faktor meringankan yang lebih dominan.
“Kami mempertimbangkan berbagai hal, termasuk permintaan istri korban, Suwarni, yang memohon keringanan hukuman bagi terdakwa,” jelas Rivani.
Lebih mengejutkan lagi, hasil analisis DNA oleh BRIN menunjukkan bahwa harimau yang terlibat dalam tragedi ini adalah spesies harimau benggala, bukan harimau yang dilindungi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Suwarni, sang istri korban, mengaku telah mencapai kesepakatan damai dengan Andre Soan. Ia berharap kesepakatan ini dapat menjadi pertimbangan meringankan hukuman.
“Andre Soan telah menunjukkan tanggung jawabnya dengan menjamin biaya pendidikan anak-anak kami hingga sarjana. Hubungan keluarga kami dengan Andre juga baik,” tutur Suwarni.
Kesepakatan damai dan dukungan dari keluarga korban menjadi alasan utama di balik tuntutan ringan yang diajukan oleh Jaksa. Sidang kasus ini masih berlanjut, dan hakim akan memberikan putusan akhir dalam waktu dekat. (Jor/El/Sekala)