Jakarta, Sekala.id – Fransisca Candra Novitasari, selebgram yang dikenal dengan nama Siskaeee, terlibat dalam skandal film dewasa yang menghebohkan publik. Ia bersama 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga membuat dan menyebarkan film dewasa secara ilegal.
Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk menaikkan status 11 orang saksi menjadi tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status sebelas orang saksi menjadi tersangka,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).
Dari 11 tersangka, 2 di antaranya adalah pria, yaitu BP dan AFL. Sementara 9 tersangka lainnya adalah wanita, yaitu Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Kombes Ade Safri mengatakan bahwa berkas penetapan tersangka sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka akan dilanjutkan pada 8 Januari 2024.
(Jor/El/Sekala)