Samarinda, Sekala.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Samarinda mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda. Lima warga binaan rutan diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu yang dikomandoi oleh salah satu warga binaan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang pria berinisial AR (29) pada Senin (11/12/2023) malam di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Dari tangannya polisi menyita sabu-sabu seberat 2,81 gram bruto. AR mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang narapidana di rutan Samarinda yang bernama MR.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak rutan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, polisi dan rutan menemukan empat warga binaan lain yang terlibat dalam jaringan narkoba ini, yaitu AK, RK, YY, dan ML. Mereka diduga memiliki peran masing-masing. Kesemuanya adalah warga binaan Rutan Samarinda.
Kepala Sat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berkat sinergi dan kerja sama antara polisi dan rutan. “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas narkoba di Kota Tepian,” ujarnya pada Kamis (14/12/2023).
Sementara itu, Kepala Rutan Samarinda, Julherry Siburan, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengusut jalur komunikasi dan alat komunikasi yang digunakan oleh warga binaannya untuk bertransaksi narkoba. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada pegawai atau petugas yang terlibat dalam jaringan narkoba ini.
“Jangan berani coba-coba terlibat, apalagi bila petugas yang turut terlibat. Saya pastikan akan mendapatkan sanksi tegas,” tegasnya.
Saat ini, lima warga binaan yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba ini telah diamankan di ruang isolasi rutan. Polisi dan rutan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. (Jor/El/Sekala)