Samarinda, Sekala.id – Lahan pertanian di Indonesia semakin menyusut akibat alih fungsi menjadi perkebunan sawit, tambang, dan pemukiman. Padahal, lahan pertanian memiliki peran penting dalam ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) punya aturan untuk melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi.
Alih fungsi lahan pertanian sebenarnya sudah dilarang oleh Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun, pelanggaran masih sering terjadi di berbagai daerah. Termasuk di Kaltim.
Untuk mengatasi masalah ini, Kaltim telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Perda ini mengatur kewajiban dan hak pemilik lahan, petani penggarap, dan kelompok tani dalam menjaga dan mengembangkan lahan pertanian. Jika melanggar, mereka akan dikenakan sanksi.
“Kalau lahan pertanian itu di tambang atau dialihfungsikan, si pengalih fungsi lahan ini harus mengganti 3 kali lipat kompensasinya. Itu ada dalam perda dan undang-undang,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun kepada Sekala.id.
Samsun menjelaskan, sanksi tersebut berlaku bagi petani atau pemilik hak atas lahan pertanian yang tidak melaksanakan kewajibannya. Misalnya, tidak menanam padi, jagung, atau kedelai di lahan pertanian pangan. Atau, justru merusak lahan pertanian dengan menggali, menebang, atau membakar.
Selain sanksi, Perda Kaltim juga memberikan insentif bagi mereka yang berhasil membuat lahan pertanian menjadi lebih produktif. Insentif ini berupa keringanan pajak bumi dan bangunan, pengembangan infrastruktur pertanian, pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan benih dan bibit unggul, dan lain-lain.
“Barang siapa yang menjaga lahan pertanian, tentunya mereka harus mendapatkan insentif. Khususnya, bagi mereka yang benar-benar bisa memproduktifkan lahan pertanian itu. Mereka harus diberikan irigasi yang cukup, dibangunkan embung dan jalan usaha tani. Nah itu bagian insentif karena menjaga lahan pertanian,” ujar Samsun.
Samsun berharap, dengan adanya Perda Kaltim tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, lahan pertanian di provinsi ini bisa terjaga dan berkembang. Sehingga, tidak hanya bisa memenuhi kebutuhan pangan lokal, tetapi juga bisa berkontribusi dalam ketahanan pangan nasional. (Kal/El/ADV/DPRD Kaltim)