Samarinda, Sekala.id – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki masa sidang terakhir tahun 2023 dengan agenda padat. Selama dua bulan ke depan, dewan akan fokus pada rapat paripurna yang membahas dan menyelesaikan berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang penting bagi pemerintahan daerah.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Ir Seno Aji mengatakan hal itu usai mengikuti rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Gedung E, Kompleks DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Selasa (31/10/2023).
“Ini adalah rapat banmus yang kita adakan sebelum tahun 2023 berakhir. Hasilnya, rapat paripurna akan menjadi fokus utama DPRD Kaltim selama dua bulan mendatang,” katanya.
Menurut Seno, semua Ranperda yang masih tertunda harus diselesaikan sebelum akhir tahun.
“Kami harus selesaikan semua Ranperda ini sebelum akhir tahun. Pastinya, nanti banyak rapat paripurna yang waktunya panjang. Karena, kita harus menyelesaikan semuanya,” tegasnya.
Seno menjelaskan, setidaknya ada lima Ranperda yang akan diselesaikan hingga akhir tahun 2023. Keempat Ranperda itu adalah inisiatif Pemprov Kaltim, yaitu:
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
Ranperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kaltim Sejahtera (perseroda).
Ranperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda).
Untuk menyelesaikan semua Ranperda tersebut, Seno mengatakan bahwa rapat paripurna akan dilakukan setiap minggunya selama bulan November. Hal ini diharapkan dapat menghindari penumpukan pekerjaan dan memastikan kelancaran proses legislasi di DPRD Kaltim.
Seno berharap, semua fraksi di DPRD Kaltim dapat bekerja sama dan berkontribusi dalam pembahasan dan pengesahan Ranperda tersebut.
“Kami harapkan semua fraksi dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif agar Ranperda ini dapat disahkan sesuai dengan kepentingan masyarakat Kaltim,” ucapnya. (Jor/El/ADV/DPRD Kaltim)