Jakarta, Sekala.id – Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate harus siap-siap mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Dia dituntut hukuman penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Johnny didakwa sebagai dalang kasus korupsi BTS 4G yang membuat negara buntung triliunan rupiah. Dia juga mesti membayar denda dan uang pengganti senilai miliaran rupiah.
Johnny G Plate dulu dikenal sebagai pejuang digitalisasi di Indonesia. Dia pernah jadi Menteri Kominfo pada periode 2019-2022. Saat itu, dia meluncurkan berbagai program untuk mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi di seluruh Indonesia. Salah satunya penyediaan base transceiver station (BTS) 4G.
Tapi, di balik proyek inovatif itu ternyata Johnny memiliki aib besar. Dia diduga mengemplang proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya. Pembiayaan yang dikorupsi diduga berasal dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Menurut JPU, Johnny bersama mantan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto main mata dalam pengaturan tender proyek itu.
Akibatnya, negara merugi Rp 8.030.304.161.045,00. Sementara itu, Johnny sendiri dapat uang Rp 17.848.308.000,00 dari para pemenang tender sebagai suap.
Sidang tuntutan Johnny G Plate digelar bersama dua terdakwa lainnya, yakni Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto. Ketiganya terlihat murung saat mendengar tuntutan JPU.
“Pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa di tahanan,” kata JPU Kejaksaan Agung Sunarwan.
JPU menilai Johnny sah dan yakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah sesuai dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Johnny Plate juga mesti membar denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
“Serta membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider tujuh tahun enam bulan (penjara),” kata JPU lanjut.
Sementara itu, Anang Achmad Latif dituntut penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider lima tahun penjara.
Yohan Suryanto dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp453.608.400,00 subsider dua tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menuturkan sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023 jam 09.00 WIB.
“Terdakwa akan diberi hak untuk membela diri alias mengajukan pledoi,” katanya. (Kal/El/Sekala)