Balikpapan, Sekala.id – Sidang ke-10 kasus yang menjerat Zainal Muttaqin (62) alias Zam, mantan bos Jawa Pos, berlangsung panas di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (24/10/2023). Sidang mulai memanas ketika tim penasihat hukum Zam, Sugeng Teguh Santoso, meminta jaksa penuntut umum (JPU) Afrianto untuk memanggil Dahlan Iskan sebagai saksi.
Sugeng mengatakan bahwa Dahlan, mantan menteri BUMN dan pemilik Jawa Pos Grup, telah memberi keterangan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 25 Januari 2023. Keterangan itu termuat dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh JPU.
“Kami punya bukti bahwa PT. Jawa Pos pernah menagih hutang ke pak Dahlan sebesar Rp900 miliar lebih. Setelah itu, pak Dahlan jual sahamnya di Jawa Pos Grup dan tiba-tiba ada klaim-klaim atas aset-aset klien kami,” kata Sugeng dengan nada keras.
Afrianto menolak permintaan Sugeng. Ia mengatakan bahwa Dahlan sedang sakit dan berobat ke Tiongkok, sehingga tidak bisa hadir di sidang. Ia juga mengatakan bahwa saksi-saksi yang sudah dihadirkan oleh JPU cukup untuk membuktikan dakwaannya.
“Kami tidak usah panggil pak Dahlan lagi. Sidang selanjutnya kami akan bawa saksi ahli,” ujar Afrianto dengan nada dingin.
Hakim ketua Ibrahim Palino mencoba menenangkan suasana. Ia mengatakan bahwa semua orang yang sudah memberi keterangan kepada penyidik harus dihadirkan di persidangan. Ia juga menawarkan solusi lain jika Dahlan tidak bisa datang langsung.
“Kalau terpaksa kita bisa pakai zoom untuk kesaksian,” ucap Ibrahim dengan nada bijaksana.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengar keterangan dari Marsudi Sukmono, mantan direktur keuangan di beberapa perusahaan yang terkait dengan Zam. Sukmono mengaku dulu bekerja sebagai staf keuangan di PT. Duta Manuntung, yang mengaku punya aset-aset bersertifikat atas nama Zam. Sukmono menjelaskan bahwa aset-aset itu dipakai sebagai jaminan tambahan untuk dapat kredit dari Bank Mandiri. Kredit itu dipakai untuk bangun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2x115MW milik PT. Indonesia Energi Dinamika (PT. IED) yang ada di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
“Yang minta kredit itu PT. IED,” jawab Sukmono saat ditanya oleh JPU.
Menurut Sukmono, PLTU milik PT. IED itu sudah jalan sejak tahun 2020.
Setelah Sukmono selesai bersaksi, hakim ketua Ibrahim Palino memberi kesempatan kepada Zam untuk memberi tanggapan. “Tidak ada yang mau saya tanggapi, Yang Mulia,” jawab Zam dengan nada datar. (Kal/El/Sekala)