By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
NasionalPolitik

Putusan MK Buka Peluang Anak Muda Jadi Capres-Cawapres

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 16 Oktober 2023
Share
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) Almas Tsaqibbirru Re A berhasil menggugat syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatannya diterima MK dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Senin (16/10/2023).

Dalam putusannya, MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang sebelumnya menetapkan usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun. Kini, MK membolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres asalkan sudah atau sedang menjabat sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, ‘Berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945’. Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Anwar Usman.

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi: “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

MK berpendapat bahwa pembatasan usia capres-cawapres 40 tahun bisa menghambat anak-anak muda untuk berpartisipasi dalam kepemimpinan negara. MK juga menilai bahwa pengalaman menjadi pejabat negara yang dipilih melalui pemilu bisa menjadi salah satu indikator kematangan politik seseorang. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Almas Tsaqibbirru Re AAnwar UsmanBatas Usia CapresMahkamah KonstitusiPemilu
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Akhir Tahun 2023, Jalan Rusak di Loa Kulu Bakal Diperbaiki
Next Article Banjir Berlalu, Drainase Baru Jadi Solusi Warga Loa Kulu

Berita Undas

Komisi II DPRD Samarinda Soroti Lambatnya Program Ketahanan Pangan, Minta Ketapang Tani Bergerak Cepat
Jumat, 26 Juni 2026
DPRD Samarinda Segera Panggil PUPR, Telusuri Penyebab Terowongan Sultan Alimuddin Belum Dibuka
Jumat, 26 Juni 2026
DPRD Samarinda Apresiasi Kinerja Dinas Perikanan dan Peternakan, Soroti Pemangkasan Anggaran 2027
Jumat, 26 Juni 2026
DPRD Samarinda Soroti Polemik Parkir di Jalan Ahmad Yani, Warga Lokal Diminta Tak Disingkirkan
Jumat, 26 Juni 2026
Sinergi Pelayanan Jadi Semangat PORDA VII PERPAMSI Kaltim 2026
Kamis, 25 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Nasional

Sikap Jokowi di Tengah Krisis Lebanon: PBB Harus Bertindak, WNI Siap Dievakuasi

1 Min Read
M Alif Turiadi menyerahkan berkas pencalonan Bupati Kukar pada Pilkada 2024
Kutai Kartanegara

Mengarungi Dinamika Pilkada, Alif Turiadi dan Visi ‘Kukar Adil Makmur

3 Min Read
Nasional

Bercokol di Puncak Klasemen, Kemenangan 2-0 Borneo Atas Arema FC Tanda Awal Musim yang Menjanjikan

2 Min Read
Nasional

SBY: Surya Paloh dan Anies Baswedan Tidak Sidik, Tidak Jujur, Tidak Amanah, Bukan Akhlak Rasulullah

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?