Jakarta, Sekala.id – Mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) Almas Tsaqibbirru Re A berhasil menggugat syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatannya diterima MK dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusannya, MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang sebelumnya menetapkan usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun. Kini, MK membolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres asalkan sudah atau sedang menjabat sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.
“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, ‘Berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945’. Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Anwar Usman.
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi: “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
MK berpendapat bahwa pembatasan usia capres-cawapres 40 tahun bisa menghambat anak-anak muda untuk berpartisipasi dalam kepemimpinan negara. MK juga menilai bahwa pengalaman menjadi pejabat negara yang dipilih melalui pemilu bisa menjadi salah satu indikator kematangan politik seseorang. (Kal/El/Sekala)