Balikpapan, Sekala.id – Sidang kasus penggelapan aset PT Duta Manuntung yang menjerat mantan bos Jawa Pos Zainal Muttaqin (Zam) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (5/10/2023). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ibrahim Palino menghadirkan saksi Ivan Firdaus, Direktur Utama (Dirut) PT Duta Manuntung. Zam sendiri merupakan mantan Dirut perusahaan tersebut.
Dalam sidang yang berlangsung selama empat jam itu, Ivan mengaku bahwa lima aset yang diduga digelapkan Zam adalah milik PT Duta Manuntung. Aset-aset itu berupa tanah dan bangunan yang terletak di Balikpapan. Meskipun sertifikat aset-aset itu atas nama Zam, Ivan menegaskan bahwa uang pembeliannya berasal dari perusahaan.
Ivan juga mengatakan bahwa PT Duta Manuntung memiliki beberapa rekening bank, salah satunya atas nama Zam. Rekening itu seharusnya digunakan untuk kepentingan perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi Zam.
Namun, Ivan juga mengakui bahwa menggunakan nama direktur dan direktur utama di aset perusahaan merupakan “kebiasaan” yang sudah ada sejak lama. Bahkan sebelum dia bekerja di PT Duta Manuntung pada Oktober 1993 sebagai staf keuangan.
Untuk membuktikan bahwa aset-aset tersebut adalah milik perusahaan, Ivan menyebutkan bahwa ada catatan mutasi kas keluar maupun cek untuk pembelian aset, laporan keuangan perusahaan dan juga aktiva.
Sidang kemudian memasuki tahap pemeriksaan saksi oleh tim pengacara Zam yang dipimpin oleh Sugeng Teguh Santoso. Sugeng menyoroti adanya perbedaan keterangan Ivan yang diberikan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri dengan keterangan di persidangan.
Sugeng mengatakan bahwa Ivan sebelumnya mengaku tidak tahu adanya transaksi pembelian aset-aset yang diduga digelapkan Zam, padahal sekarang dia mengaku mengetahui transaksi tersebut.
Sugeng pun bertanya kepada Ivan mana keterangan yang benar dan mengingatkan Ivan bahwa dia telah bersumpah di bawah Al-Qur’an sebelum bersaksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sangadji menilai pertanyaan Sugeng sebagai upaya intimidasi terhadap saksi.
“Saya memang sengaja mengintimidasi saksi. Supaya saksi bersaksi dengan jujur,” ujar Sugeng.
Hakim Ketua Ibrahim Palino lantas meminta Ivan, JPU, pengacara dan terdakwa untuk mendekat ke meja hakim. Tujuannya, melihat kesaksian Ivan mana yang berbeda.
Ivan tampak bingung menjawab perbedaan keterangan tersebut. Dia mengaku sudah bekerja di PT Duta Manuntung sejak Oktober 1993 sebagai staf keuangan.
Sugeng juga menanyakan tentang proses keluarnya sertifikat aset-aset lain dari PT Duta Manuntung atas nama karyawan lainnya.
“Tapi kenapa justru saudara hanya melaporkan Zainal Muttaqin secara pidana?” tanya Sugeng.
Ivan menjawab, yang melaporkan adalah pengacara yang dia beri kuasa.
“Tetapi saya tidak tahu jika dilaporkan secara pidana,” kata Ivan.
Hakim Ketua Ibrahim Palino pun mengingatkan Ivan, bahwa sebelum membawa suatu perkara ke ranah hukum, sebaiknya melakukan pendekatan kekeluargaan.
“Datangi lah saudara Zainal Muttaqin. Ajak bicara dari hati ke hati. Apakah saudara sudah pernah melakukan hal seperti itu?” tanya hakim.
“Belum pernah,” jawab Ivan.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (10/10/2023) pekan depan. (Jor/Zal/sekala)