Berau, Sekala.id – Sebuah kasus pembunuhan menggemparkan warga Berau, Kalimantan Timur. Seorang pria berinisial Y (22) nekat membunuh tetangganya sendiri, seorang wanita berinisial SM (35), karena tidak terima ditegur saat menggelar pesta minuman keras. Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku membuang mayatnya ke kandang buaya di Mayang Mangurai.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna, motif pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku yang merasa tersinggung oleh teguran korban. Padahal, korban hanya ingin agar pelaku tidak mengganggu ketenangan warga sekitar dengan pesta mirasnya. Apalagi, rumah pelaku dan korban berada di kontrakan yang bersebelahan.
“Korban tinggal sendiri karena sudah pisah dengan suaminya. Pelaku datang ke rumah korban pada Rabu (27/9/2023) malam, sekitar pukul 20.00 Wita, setelah teman-temannya pulang. Saat itu pelaku masih mabuk dan langsung mencekik korban hingga tewas di tempat,” ujar Ardian saat dihubungi, Selasa (3/10/2023).
Setelah melakukan aksi keji itu, pelaku panik dan berencana untuk menghilangkan jejak dengan membuang mayat korban ke kandang buaya. Pada tengah malam, pelaku mengikat mayat korban di pinggangnya dan membawanya dengan sepeda motor ke lokasi kandang buaya. Pelaku berharap mayat korban akan dimakan oleh buaya-buaya yang ada di sana.
Namun, rencana pelaku gagal karena mayat korban ditemukan oleh warga pada keesokan harinya. Warga kemudian melaporkan temuan itu ke polisi, yang segera mendatangi tempat kejadian perkara. Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di handphone korban.
“Dari handphone korban kita temukan ada chat yang menunjukkan bahwa korban mengeluh tentang pelaku yang sering mabuk-mabukan. Dari situ kita lacak dan menemukan indikasi yang mengarah ke tersangka ini,” terang Ardian.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (30/9/2023) di Jalan Poros Kutai Kartanegara – Samarinda. Pelaku ternyata berniat untuk melarikan diri ke Sulawesi dengan menggunakan kapal laut.
“Saat kami tangkap, pelaku sedang dalam perjalanan menuju kapal. Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Untuk sementara, pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas Ardian. (Mar/Mul/Klausa)