By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalNasional

Dokumen Palsu Bongkar Kasus Korupsi Izin Pertambangan, Mantan Kadis ESDM Kaltim Dijebloskan ke Rutan

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 4 September 2023
Share
CB, ketika diamankan terkait kasus pemalsuan dokumen PT Sendawar Jaya (Foto: Google)
SHARE

Jakarta, Sekala.co – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam perizinan pertambangan yang melibatkan PT Sendawar Jaya. Setelah menetapkan IT sebagai tersangka pertama, kini giliran CB, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka kedua.

CB diduga berperan dalam pembuatan dokumen palsu yang berkaitan dengan perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. Dokumen palsu tersebut dibuat bersama-sama dengan IT, yang merupakan pemilik PT Sendawar Jaya.

“Dokumen-dokumen ini nampaknya dimaksudkan untuk menggambarkan bahwa PT Sendawar Jaya memiliki izin pertambangan yang sah secara administratif,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta (2/9/2023).

Menurut Ketut, CB memiliki peran penting dalam melegalisir dokumen palsu tersebut. CB diduga menggunakan jabatannya sebagai Kadis ESDM Kaltim untuk memberikan persetujuan dan rekomendasi terhadap dokumen palsu tersebut.

“Dengan demikian, CB diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar Ketut.

Untuk mempercepat proses penyidikan, CB telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 18 Agustus 2023. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari.

Kasus ini menjadi bukti dari keseriusan pihak berwenang dalam mengungkap dugaan korupsi dalam izin pertambangan. PT Sendawar Jaya dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya tampaknya akan diperiksa lebih lanjut dalam rangka mendalami kasus ini.

Tersangka CB dan IT akan menghadapi konsekuensi hukum atas peran mereka dalam pembuatan dokumen palsu yang dimaksudkan untuk mengambil alih izin pertambangan secara ilegal.

Sementara itu, IT yang lebih dulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kini resmi dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tambahan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Dokumen PalsuJampidsusKadis ESDM KaltimPT Sendawar JayaTindak Pidana Korupsi
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Mimpi Andi Harun: Ibu Kota Nusantara yang Berkelanjutan, Beradab, dan Berbeda dari Jakarta
Next Article Reyna Usman, Mantan Dirjen Kemnaker Era Cak Imin Diperiksa KPK

Berita Undas

Namanya Dikaitkan dengan Demo, Andi Harun Pilih Fokus Jaga Stabilitas Samarinda
Senin, 25 Mei 2026
Kaltim Raih WTP LKPD 2025, BPK Beri Catatan Merah: Beasiswa Hingga Proyek Jalan Bermasalah
Senin, 25 Mei 2026
Sektor Retribusi Samarinda Masih Loyo, Komisi II Desak Pemkot Samarinda Bangun Dashboard Pendapatan Real-Time
Senin, 25 Mei 2026
PPDB Samarinda Kembali Disorot, DPRD Minta Sistem Lebih Terbuka dan Adil
Senin, 25 Mei 2026
Distribusi Jadi Faktor Kenaikan Harga, Pemprov Kaltim Pastikan Stok Tetap Tersedia
Sabtu, 23 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Nasional

AHY Senyum Lebar di Ulang Tahunnya: MA Tolak PK Moeldoko, Sengketa Demokrat Berakhir

3 Min Read
Hukum & Kriminal

KPK: Benar Ada Penggeledahan di Rumah Mantan Gubernur Kaltim

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Dari Meteran Listrik 25 Ribu Kwh Sampai Pintu Kaca, Eks RS Tentara Samarinda Dibobol Pekerja Konstruksi

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Dua Mantan Dirut Perusda Kaltim Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?