By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalNasional

Tipu Istri Orang, Pria Asal Gresik Ngaku Intel Polres Tuban

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 17 Juli 2023
Share
Ilustrasi (Foto: Google)
SHARE

Tuban, Sekala.id – Kisah asmara terlarang antara K (25), seorang istri yang tinggal di Tambakboyo, Tuban, dengan AY (45), pria asal Gresik, berakhir dengan penipuan dan pengkhianatan. K tidak menyangka bahwa AY yang mengaku sebagai anggota intel dari Polres Tuban ternyata hanya polisi gadungan yang ingin memanfaatkan dirinya.

Awal mula perkenalan keduanya bermula dari Facebook. Dari jejaring sosial itu, mereka saling mengirim pesan dan K akhirnya jatuh cinta. Hubungan terlarang keduanya berjalan selama dua bulan. AY bahkan menawarkan bantuan untuk mengurus perceraian K dengan suaminya pada 21 Juni 2023.

Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, AY menggunakan kedok sebagai intel polisi untuk meyakinkan K bahwa dia bisa membantu proses perceraian tersebut. AY juga berjanji akan menikahi K setelah dia resmi bercerai dengan suaminya.

“Dalam aksinya, AY meminta uang Rp3 juta dari K untuk biaya pengajuan cerai,” kata AKBP Suryono.

Dia menambahkan, pada 29 Juni 2023, AY datang ke rumah K dan memberikan dua lembar akta cerai yang diduga palsu. Saat itu, AY meminta K untuk berhubungan intim dengannya sebagai tanda cinta mereka.

Namun, setelah mendapatkan apa yang diinginkannya, AY menghilang dari kehidupan K dan memblokir semua kontaknya. Sebelum menghilang, AY mengaku akan bertugas di luar kota untuk beberapa waktu.

“Korban merasa curiga dengan keaslian akta cerai yang diberikan oleh AY, lalu dia pergi ke Pengadilan Agama Tuban pada 3 Juli 2023. Ternyata, akta cerai itu tidak terdaftar di sana,” ujar AKBP Suryono.

K merasa telah ditipu dan dikhianati oleh AY, lalu dia melapor ke polisi dan menyebut nama salah satu anggota intel polres Tuban sebagai pelakunya. Namun, setelah ditelusuri, polisi tidak menemukan anggota intel dengan nama tersebut.

“Kami mendapatkan informasi bahwa AY berada di wilayah Gresik. Usai melakukan pengejaran terhadap pelaku kami telah menangkap AY,” kata Kasat Reskrim polres Tuban AKP Tomy Prambana.

AKP Tomy juga mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui motif dan modus operandi AY dalam melakukan penipuan tersebut.

“Kami masih menyelidiki dan pengembangan terkait akta cerai palsu. Segera akan kami update kembali,” tutupnya. (Mar/Mul/Sekala)

TAGGED:AKBP SuryonoAkta Cerai PalsuPENIPUANPolisi GadunganPolres Tuban
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ganjar Pranowo: Jangan Ada yang Memanfaatkan Baliho Saya
Next Article Pesta Erau Adat Benua Tuha di Sabintulung, Rendi Solihin: Ritual Adat Mesti Sesuai Pakem

Berita Undas

Distribusi Jadi Faktor Kenaikan Harga, Pemprov Kaltim Pastikan Stok Tetap Tersedia
Sabtu, 23 Mei 2026
Cari Desa Wisata Terbaik, Dispar Kaltim Mulai Validasi Lapangan 10 Finalis
Sabtu, 23 Mei 2026
28 Tahun Reformasi: Mahasiswa dan Akademisi di Samarinda Soroti Gejala Neo Orba dan Cengkeraman Oligarki
Jumat, 22 Mei 2026
Gandeng Syarifah Suraidah, Baladika Mulawarman RombaK Total Rumah Tak Layak Huni Milik Acil Mercedes
Jumat, 22 Mei 2026
Rudy Mas’ud Tanggapi Desakan Hak Angket, Sebut Keputusan Ada di Tangan DPRD
Minggu, 24 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Mahulu Serahkan Aset Bandara Datah Dawai ke Kemenhub, Langkah Penting Majukan Transportasi Udara

1 Min Read
Nasional

Empat Bintang di Pundak Agus Subiyanto, Siapa Sosok KSAD Baru yang Lulusan Kopassus?

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Wanita Pemberi Air Bekas Sabu ke Balita Jadi Tersangka

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Ginjal Dijual ke Kamboja, 12 Orang Jadi Tersangka Termasuk Oknum Polisi

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?