Tenggarong, Sekala.id – Proyek pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) bermasalah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek tersebut.
Tiga tersangka yang ditangkap pada Selasa (11/7/2023) adalah AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, FR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Kukar, dan MRC selaku kontraktor proyek.
Tommy Kristanto, Kepala Kejari Kukar, mengatakan bahwa ketiganya sudah menjadi tersangka sejak 4 Juli 2023. Menurutnya, proyek embung yang dikerjakan pada tahun 2020 itu sudah lama terhenti. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1,6 miliar.
“Kami melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Ini sebagai bentuk keseriusan kami dan untuk menjawab rumor di masyarakat yang menganggap kami tidak adil,” kata Tommy kepada wartawan.
Tommy menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Ia mengatakan bahwa MRC sudah diperiksa dan ditahan selama 20 hari di Rutan Samarinda. Sedangkan FR tidak bisa hadir karena sedang dirawat di rumah sakit.
“Untuk AS, dia juga sudah menjadi tersangka di Kejati Kaltim karena terlibat kasus korupsi pembangunan jalan. Jadi dia tersangkut dua perkara sekaligus,” ujarnya. (Mar/Mul/Sekala)