Jenewa, Sekala.id – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly memimpin delegasi Indonesia yang berpartisipasi dalam Sidang Majelis Umum Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual (KI) alias World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-64 di Jenewa, Swiss. Sidang ini merupakan ajang pertemuan para pemangku kepentingan KI dari seluruh dunia untuk membahas isu-isu strategis dan perkembangan terkini di bidang KI.
Dalam pidatonya, Yasonna menyatakan dukungan penuh Indonesia terhadap upaya-upaya meningkatkan perlindungan dan pemanfaatan KI secara nasional dan global. Ia menekankan pentingnya menghargai kreator dan inovator, serta memberdayakan pengetahuan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Indonesia berkomitmen penuh membuka potensi insan berbakat, menghargai kreator dan inovator, serta memberikan pengetahuan untuk kepentingan masyarakat,” katanya, Kamis (06/07/2023).
Yasonna juga menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan Indonesia untuk mendukung sistem KI global. Salah satunya adalah bergabungnya Indonesia dalam Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional Barang dan Jasa. Dengan demikian, Indonesia dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi sistem merek nasional sesuai dengan standar internasional.
Ia juga menyoroti manfaat kerja sama internasional di bidang KI bagi kemajuan kreativitas dan inovasi.
“Kerja sama dan kemitraan internasional akan membentuk lanskap yang memupuk kreativitas, merangkul keragaman, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Indonesia juga akan menandatangani perjanjian kerja sama dengan WIPO tentang pendirian Pusat Pelatihan KI Nasional. Pusat pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan KI di Indonesia melalui penyelenggaraan berbagai program pelatihan dan bimbingan.
Selain itu, sebagai ketua ASEAN 2023, Indonesia juga akan mengusung agenda KI sebagai salah satu prioritas dalam kerja sama regional. Indonesia berharap ASEAN dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi global dengan menciptakan iklim yang kondusif bagi masyarakat ASEAN untuk berkreasi dan berinovasi.
Di tingkat nasional, Indonesia telah memiliki aturan yang mengatur tentang Kekayaan Intelektual Komunal melalui Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2022. Aturan ini merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap warisan budaya dan pengetahuan tradisional Indonesia yang sangat beragam dan kaya.
Sidang Majelis Umum WIPO ke-64 dilaksanakan pada 16-14 Juli 2023. Diikuti 156 negara anggota WIPO. Indonesia merupakan satu dari 88 negara yang menyampaikan pidato nasionalnya dalam sidang ini. (Apr/Fch/Sekala)