By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Nasional

Biaya SIM A Bakal Naik? Ini Penyebabnya

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 21 Juni 2023
Share
SHARE

Klausa.co – Jika ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A, kini ada syarat baru yang harus dipenuhi. Yaitu melampirkan sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Syarat ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini sudah berlaku sejak 17 Februari 2023.

Namun, syarat ini berpotensi membuat biaya penerbitan SIM A menjadi lebih mahal. Pasalnya, mendapatkan sertifikat mengemudi tidaklah murah.

Berdasarkan data dari beberapa sekolah mengemudi, seperti RDC (Real Driving Center), ISDC (Indonesia Safety Driving Center), dan progo moto, biayanya berkisar dari Rp 600 ribu sampai Rp 2 jutaan.

Biaya tersebut tergantung dari paket yang dipilih, seperti jenis dan transmisi mobil yang digunakan, waktu belajar, serta instruktur. Selain itu, ada juga biaya tambahan untuk pelatihan safety riding atau defensive driving.

Sementara itu, jika mengacu pada PP No 60 Tahun 2016, biaya penerbitan SIM A hanya Rp 120 ribu. Jadi, dengan syarat baru ini, pemohon SIM A harus menyiapkan biaya tambahan yang cukup besar.

Tujuan dari syarat baru ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan pengemudi di jalan raya. Dengan demikian, diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi di Indonesia. (Mar/Mul/Klausa)

TAGGED:Sertifikat MengemudiSIMSurat Izin Mengemudi
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Andi Arief Diperiksa KPK Soal Dugaan Aliran Uang Korupsi Mantan Bupati PPU
Next Article Aksi Damai Ratusan Karyawan PT BEP ke DPRD Kaltim, Menuntut Pengaktifan Kembali Perusahaan

Berita Undas

ISPA Melonjak di Tengah Karhutla Samarinda, 12.819 Kasus dalam Sebulan
Kamis, 22 Oktober 2026
Karhutla Kaltim Berulang, DPRD Soroti Pengawasan Lahan dan Kesiapan Pemprov
Kamis, 22 Oktober 2026
14 Tenan UMKM Bakal Isi Teras Samarinda II, DPRD Ingatkan Ancaman Macet
Selasa, 20 Oktober 2026
Bocah Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel Mesra, DPRD Samarinda Soroti Celah Keselamatan Anak
Selasa, 20 Oktober 2026
Cegah Narkoba Tak Cukup dengan Imbauan, DPRD Samarinda Soroti Anggaran BNN
Selasa, 20 Oktober 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Penutupan Peparnas XVII 2024
Nasional

Kaltim Buktikan Semangat di Peparnas XVII, Sabet 37 Medali

2 Min Read
Nasional

Rumah Sakit Keempat di IKN Dibangun, Jokowi: Tak Perlu ke Luar Negeri Lagi

2 Min Read
Nasional

Makan Siang Gratis, Program Prabowo-Gibran yang Bikin UMKM Senyum Lebar

4 Min Read
Nasional

Tingkatkan Infrastruktur Dasar, Anies Janjikan Samarinda Jadi Kota Prioritas Nasional

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?