Samarinda, Klausa.co – Siapa yang akan menjadi Penjabat (PJ) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) menggantikan Isran Noor? Fraksi-fraksi di DPRD Kaltim bisa mengusulkan nama-nama yang dianggap layak.
Namun, ada syaratnya. Nama-nama yang dicalonkan harus eselon I, sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.
Politikus PDI Perjuangan dari Dapil Kutai Kartanegara ini menjelaskan, mekanisme pencalonan PJ Gubernur memang begitu. Selain eselon I, calon PJ Gubernur juga harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu cinta bendera merah putih. Dalam artian, tidak pernah melecehkan dan menciderai nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
“Kita harus dengar suara fraksi-fraksi di DPRD Kaltim. Mereka punya hak usulkan. Tapi sampai sekarang PJ Gubernur belum diproses. Nanti dikabari deh kapan waktunya,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengaku sudah mendengar 3 nama calon PJ Gubernur Kaltim yang dipertimbangkan oleh eksekutif. Salah satunya adalah Rektor Universitas Mulawarman Abdunnur.
“Tapi kita belum tahu pak rektor itu eselon berapa. Ada teman-teman yang usulin sih,” ujarnya.
Menurut Sigit, fraksi-fraksi akan usulkan nama sesuai versi masing-masing. Yang penting cocok jadi PJ Gubernur.
Ada juga yang usulkan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin dan Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik.
“Nama-nama itu memenuhi kriteria. Tapi ini baru obrolan kecil saja, belum fix. Mungkin nanti ada usulan lain lagi. Kita masih tampung dulu,” tuturnya. (Apr/Fch/Klausa)