Jakarta, Sekala.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan presiden (keppres) baru yang mengubah nama hari libur nasional yang berkaitan dengan peristiwa-peristiwa dalam agama Kristen. Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini menetapkan bahwa istilah Isa Al-Masih diganti dengan Yesus Kristus.
Keppres ini ditandatangani oleh Jokowi pada 29 Januari 2024. Dalam dokumen yang diperoleh tempo, ada tiga alasan yang mendasari keputusan ini. Pertama, untuk menyelaraskan pengaturan tentang hari libur nasional yang sebelumnya tersebar di beberapa keppres. Kedua, untuk mengakomodasi dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum. Ketiga, untuk menetapkan keppres baru tentang hari libur nasional.
Dengan demikian, ada empat hari libur nasional yang mengalami perubahan nama, yaitu Kelahiran Yesus Kristus (sebelumnya Hari Natal), Wafat Yesus Kristus (sebelumnya Hari Wafat Isa Al-Masih), Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) (sebelumnya Hari Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus (sebelumnya Hari Kenaikan Isa Al-Masih).
Selain itu, keppres ini juga menetapkan 16 hari libur nasional lainnya, antara lain Tahun Baru Masehi, Tahun Baru Islam Hijriah, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, Proklamasi Kemerdekaan, Hari Lahir Pancasila, dan Hari Buruh Internasional.
Keppres ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih.
Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mengatakan bahwa perubahan nama hari libur nasional ini berdasarkan usulan dari umat Kristen dan Katolik.
“Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama-nama nomenklatur itu diubah menjadi bagian dari yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus,” ujarnya. (Jor/El/Sekala)