Samarinda, Sekala.id – Dunia maya kembali diramaikan video yang mendadak viral, kali ini datang dari ajang Musabaqoh Tilawatil Qur’an Nasioanl (MTQN) k-30 yang dihelat di Kalimantan Timur (Kaltim) yang baru saja dibuka oleh Presiden Joko Widodo. Dalam hitungan jam, video tersebut mencuri perhatian netizen dengan ragam komentar yang memadati unggahan di akun Instagram @agung_q114, Selasa (10/09/24). Tak ayal, postingan itu pun ramai diunggah ulang oleh sejumlah media dan influencer.
Akun yang pertama kali mengunggah diketahui milik Yulianus Agung, mahasiswa dari salah satu universitas ternama di Kaltim, memperlihatkan aksinya yang nekat menerobos barisan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Dengan dorongan dan teriakan minta tolong, niatnya ternyata sederhana, ingin berfoto bersama Presiden.
Momen itu tak luput dari perhatian Presiden Jokowi. Alih-alih diperingatkan, Yulianus justru dipanggil untuk berswafoto bersama. Tak pelak, aksi tersebut memancing kerumunan warga lainnya yang ingin ikut mengabadikan momen langka dengan sang Presiden. Namun, cerita tak berhenti di sana. Setelah foto bersama, Yulianus mengklaim dalam video yang ia unggah bahwa dirinya dipukul oleh salah satu anggota Paspampres.
Kolonel Kav Kristiyanto, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mlw, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan Yulianus sangat berisiko terhadap keamanan Presiden.
“Sesuai Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004 tentang tugas pokok TNI dalam pengamanan VVIP, Paspampres bertindak berdasarkan aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Mereka melakukan pengamanan fisik jarak dekat terhadap segala potensi ancaman terhadap VVIP,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima media ini pada Selasa (10/9/2024).
Kolonel Kristiyanto juga mengklarifikasi situasi di lapangan. Terkait kondisi sangat ramai, Yulianus saat itu memaksa masuk.
“Kemudian terkena dorongan pada bagian perut dari personel pengamanan. Ini adalah tindakan yang sesuai dengan prosedur,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Yulianus Agung telah mengakui kesalahannya. Bahkan, menurut Kristiyanto, pemuda tersebut menyatakan keinginan untuk bergabung dengan TNI setelah menyelesaikan pendidikannya.
Kapendam juga menegaskan bahwa tugas Paspampres telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden, Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarganya, Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan.
“Dalam Pasal 1 ayat 11 aturan tersebut, semua tugas Paspampres dijelaskan dengan gamblang,” terangnya.
Dalam ayat tersebut tertuang, Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. Serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (Kal/El/Sekala)