By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

UMK dan UMSK 2025 Kaltim: Siapa Naik Paling Tinggi?

Redaksi
By Redaksi
Published Kamis, 19 Desember 2024
Share
Pengumuman penetapan UMK dan UMSK Provinsi Kaltim.
Pengumuman penetapan UMK dan UMSK Provinsi Kaltim. (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. Pengumuman itu berlangsung di VIP Room Bandara APT Pranoto Samarinda, Rabu (18/12/2024).

Dalam pernyataannya, Akmal menyebutkan kenaikan UMK mencapai 6,5 persen dibandingkan tahun 2024. Meski begitu, tidak semua daerah telah menyampaikan keputusan mereka.

“UMK untuk seluruh kabupaten/kota di Kaltim sudah bisa ditetapkan, kecuali Mahakam Ulu. Untuk UMSK, baru tujuh daerah yang melaporkan, sementara Balikpapan dan Kutai Barat belum menyampaikan,” katanya.

Akmal didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa proses penghitungan UMK dan UMSK ini melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Hasilnya direkomendasikan kepada gubernur melalui bupati atau wali kota, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Akmal menegaskan bahwa UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Bagi perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan ini, dilarang menurunkan upah. UMK dan UMSK berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025,” ucapnya.

Rozani menambahkan, kenaikan ini wajib diikuti berdasarkan keputusan presiden. Sementara penetapan UMSK dilakukan melalui kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

“UMK lebih tinggi dari UMP, sehingga riil pembayaran upah akan menggunakan UMK dan UMSK,” katanya.

Detail UMK dan UMSK 2025

Besaran UMK 2025 untuk kabupaten/kota di Kaltim mencerminkan penyesuaian kebutuhan hidup layak. Berikut datanya:

Kabupaten Paser: Rp3.591.565,53
Kutai Kartanegara: Rp3.766.379,19
Berau: Rp4.081.376,31
Kutai Timur: Rp3.743.820
Kutai Barat: Rp3.952.233,98
Penajam Paser Utara (PPU): Rp3.957.345,89
Samarinda: Rp3.724.437,20
Balikpapan: Rp3.701.508,68
Bontang: Rp3.780.012,66

Untuk UMSK, sektor-sektor unggulan seperti pertambangan, perkebunan sawit, hingga industri minyak dan gas mencatatkan angka yang lebih tinggi. Berikut beberapa contohnya:
Berau: Sektor batu bara Rp4.185.471,92, sektor perkebunan sawit Rp4.122.210,27.
PPU: Sektor minyak dan gas Rp4.155.213,18.
Bontang: Sektor aktivitas penunjang minyak dan gas Rp4.950.142,87.

(Jor/El/Sekala)

TAGGED:Akmal MalikDisnakertrans KaltimPj Gubernur KaltimRozani ErawadiUMKUMSK
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Penutupan Pekan Olahraga Mahasiswa (POM) VI 2024 Se-Kalimantan Timur di Auditorium Kampus 1 UINSI Samarinda pada tanggal 18 Desember 2024. POM VI 2024: UINSI Samarinda Sukses Gelar Pesta Olahraga Mahasiswa Kaltim
Next Article Sidak pasar Merdeka Samarinda oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. Harga Stabil, Bawang Merah Naik Tipis: Akmal Malik Pantau Pasar Menjelang Libur Akhir Tahun

Berita Undas

Tidak Hanya untuk Polisi, RS Bhayangkara Baru di Samarinda Juga Siap Layani Warga Umum
Kamis, 24 Juli 2025
Supardi Pimpin Kejati Kaltim, Targetkan Percepatan Penanganan Kasus
Kamis, 24 Juli 2025
Tak Beri Uang Tunai, Koperasi Merah Putih Samarinda Pilih Salurkan Bantuan Produktif
Rabu, 23 Juli 2025
Paket Seragam Sekolah di Samarinda Dikeluhkan Mahal, DPRD Akan Panggil Dinas Pendidikan
Rabu, 23 Juli 2025
Penyambutan Dandim 0912/Kubar Yang Baru Letkol Inf Doni Fransisco, Dilaksanakan Dengan Tradisi Khas Dayak
Rabu, 23 Juli 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Penajam Paser Utara Siap Gelar Piala Soeratin U-15, Ini Daftar Pesertanya

3 Min Read
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting
Advertorial

DPRD Samarinda Sarankan Pemerintah Libatkan Stakeholder dalam Kebijakan Pertamini

1 Min Read
Hukum & Kriminal

Kisah Pilu Remaja Asal Samarinda Diperkosa Pria 30 Tahun, Sempat Dirayu akan Dinikahi

3 Min Read

Bankeu Rp 13,5 Miliar untuk Jalan Rusak, Dua Tersangka Ditahan

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?