Samarinda, Sekala.id – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. Pengumuman itu berlangsung di VIP Room Bandara APT Pranoto Samarinda, Rabu (18/12/2024).
Dalam pernyataannya, Akmal menyebutkan kenaikan UMK mencapai 6,5 persen dibandingkan tahun 2024. Meski begitu, tidak semua daerah telah menyampaikan keputusan mereka.
“UMK untuk seluruh kabupaten/kota di Kaltim sudah bisa ditetapkan, kecuali Mahakam Ulu. Untuk UMSK, baru tujuh daerah yang melaporkan, sementara Balikpapan dan Kutai Barat belum menyampaikan,” katanya.
Akmal didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa proses penghitungan UMK dan UMSK ini melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Hasilnya direkomendasikan kepada gubernur melalui bupati atau wali kota, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Akmal menegaskan bahwa UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Bagi perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan ini, dilarang menurunkan upah. UMK dan UMSK berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025,” ucapnya.
Rozani menambahkan, kenaikan ini wajib diikuti berdasarkan keputusan presiden. Sementara penetapan UMSK dilakukan melalui kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
“UMK lebih tinggi dari UMP, sehingga riil pembayaran upah akan menggunakan UMK dan UMSK,” katanya.
Detail UMK dan UMSK 2025
Besaran UMK 2025 untuk kabupaten/kota di Kaltim mencerminkan penyesuaian kebutuhan hidup layak. Berikut datanya:
Kabupaten Paser: Rp3.591.565,53
Kutai Kartanegara: Rp3.766.379,19
Berau: Rp4.081.376,31
Kutai Timur: Rp3.743.820
Kutai Barat: Rp3.952.233,98
Penajam Paser Utara (PPU): Rp3.957.345,89
Samarinda: Rp3.724.437,20
Balikpapan: Rp3.701.508,68
Bontang: Rp3.780.012,66
Untuk UMSK, sektor-sektor unggulan seperti pertambangan, perkebunan sawit, hingga industri minyak dan gas mencatatkan angka yang lebih tinggi. Berikut beberapa contohnya:
Berau: Sektor batu bara Rp4.185.471,92, sektor perkebunan sawit Rp4.122.210,27.
PPU: Sektor minyak dan gas Rp4.155.213,18.
Bontang: Sektor aktivitas penunjang minyak dan gas Rp4.950.142,87.
(Jor/El/Sekala)