Samarinda, Sekala.id – Dalam sebuah langkah tegas pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengamankan 91 kendaraan mewah, terdiri dari sepeda motor dan mobil, dari tangan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari. Operasi penggeledahan dan penyitaan ini menjadi bukti nyata keserakahan Rita dan komitmen KPK dalam memulihkan aset negara yang dirampas melalui tindakan korup.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset oleh KPK, di mana kekayaan yang diraih secara tidak sah dari Rita akan dikembalikan kepada negara. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan setelah serangkaian operasi penggeledahan di Kalimantan Timur.
“Selain kendaraan mewah, kami juga berhasil menyita ratusan dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Ali Fikri.
Lebih lanjut, KPK juga mengamankan lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi di Kalimantan Timur dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama seperti Rolex, Richard Mille, dan Hublot Big Bang. “Banyak ada 30 jam tangan mewah,” ujar Ali.
Daftar kendaraan sitaan KPK menunjukkan gaya hidup mewah Rita yang bertolak belakang dengan penghasilan resminya sebagai seorang pejabat negara. Di antara kendaraan yang disita terdapat Lamborghini Huracan STO, BMW X6, dan Mercedes-Benz Sprinter. Kemewahan ini semakin diperparah dengan penyitaan 5 bidang tanah dan bangunan serta 30 jam tangan mewah.
Rita Widyasari sendiri merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ironisnya, Rita juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju, di mana ia memberikan suap untuk mengurus perkara yang bergulir di KPK. (Ya/El/Sekala)