Sangatta, Klausa.co – Seorang ayah di Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), harus berurusan dengan polisi karena diduga telah menganiaya anak kandungnya hingga meninggal dunia. Anaknya yang masih berusia 12 tahun itu sulit makan dan sering dimarahi oleh ayahnya.
Polres Kutim mengungkap kasus ini dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic pada Rabu (31/5/2023). Ia didampingi oleh sejumlah pejabat polisi lainnya, termasuk Kasat Reskrim AKP I Made Jata Wiranegara dan Kasi Humas Totok Pujo. Kasus ini salah satu dari tiga perkara yang dirilis Polres Sangatta.
Menurut Ronni, tersangka berinisial MS (49) sudah sering memukuli anaknya berinisial G sejak sebulan terakhir. Puncaknya terjadi pada Minggu (16/4/2023), ketika MS melihat G mengeluarkan makanannya dari mulutnya. MS pun emosi dan memukuli G dengan tangan kosong.
Keesokan harinya, MS mencoba membangunkan G untuk salat subuh. Namun, G tidak merespon sama sekali. MS panik dan memanggil istri serta anak-anaknya yang lain. Mereka segera membawa G ke rumah sakit terdekat.
Sayangnya, nyawa G tidak tertolong. Dokter yang memeriksa G menyatakan bahwa ia sudah meninggal dunia sekitar pukul 04.18 Wita. Diduga, penyebab kematian G adalah akibat luka-luka yang ditimbulkan oleh penganiayaan ayahnya.
Ronni mengatakan bahwa MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 3 miliar. “Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, kasus kedua yang dirilis terkait pemerkosaan yang menimpa seorang gadis berinisial BU (13). Dalam perkara ini polisi meringkus enam orang. Mereka berinisial SA (19), RE (18), LE (18), AR (18), AN (18), dan MI (20) dari Kecamatan Muara Bengkal.
“Pada tanggal 21 Mei 2023, sekitar pukul 00.30 Wita, SA membawa korban ke Jalan Perumpung Sari dan menyetubuhi korban di pinggir jalan,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic melalui Kapolsek Muara Bengkal Iptu Erwin Santoso.
Setelah itu, sekitar pukul 01.30 Wita, SA dan korban kembali ke sebuah tempat di Kecamatan Muara Bengkal. Dia menyampaikan kepada RE, LE, AR, dan AN bahwa SA telah menyetubuhi korban. Tidak lama kemudian, RE membonceng korban ke suatu tempat dan diikuti oleh pelaku lainnya, yaitu SA, LE, AR, dan AN. Sekitar pukul 02.00 Wita, korban disetubuhi oleh para pelaku secara bergantian.
“Singkat cerita, empat hari kemudian, pada Kamis (25/5/2023) pukul 16.00 Wita, saat korban berada di Muara Bengkal, korban kembali diajak minum alkohol. Sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku MI menyetubuhi korban di kamar mandi.
Meskipun beberapa pelaku merupakan pelajar, namun usia mereka sudah di atas 17 tahun. Oleh karena itu, mereka akan tetap diproses dengan hukuman orang dewasa, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” jelasnya.
Kasus ketiga, terjadi pembunuhan yang dipicu oleh rasa cemburu di Kecamatan Sangkulirang. Seorang pria berinisial SAR gelap mata dan membunuh korban MAK. Diduga korban adalah selingkuhan istri pelaku. Peristiwa terjadi di Blok G17 PT Hanusentra Agro Lestari (HAL) di Desa Pelawan. Polres Kutim menampilkan barang bukti berupa sebilah parang.
“Atas kejadian tersebut, tersangka SAR diancam hukuman penjara selama 15 tahun,” tegas Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara. (Mar/Mul/Klausa)