Jakarta, Sekala.id – Anda punya dokumen publik asing yang perlu dilegalisasi? Kalau dulu kamu harus repot-repot ke kedutaan atau konsulat, sekarang ada cara yang lebih mudah dan praktis. Cukup ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Anda bisa mendapatkan Sertifikat Apostille yang berlaku di 118 negara.
Apa itu Sertifikat Apostille? Ini adalah layanan legalisasi dokumen publik asing yang sudah berjalan sejak 4 Juni 2022. Layanan ini diresmikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly pada 14 Juni 2022 lalu. Layanan ini berdasarkan Perpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing.
Dengan layanan ini, Anda tidak perlu lagi melalui tahapan legalisasi tradisional yang ribet dan lama. Anda cukup mengajukan permohonan online melalui laman https://ahu.go.id/apostille, lalu membayar biaya administrasi. Setelah itu, Anda bisa mencetak Sertifikat Apostille di Kantor Pusat atau Kantor Wilayah Kemenkumham RI.
Menurut Dyan Faizal, Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, layanan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat dalam menyediakan layanan publik yang cepat dan efisien.
“Kami terus berupaya meningkatkan Layanan Legalisasi Apostille, salah satunya dengan mempersiapkan pencetakan Sertifikat Apostille di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham,” katanya, Senin (04/07/23).
Ia menambahkan, saat ini sudah ada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang siap melayani pencetakan Sertifikat Apostille. Namun, ke depannya semua Kantor Wilayah akan turut disiapkan.
“Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Jadi, mereka bisa memilih tempat cetak sesuai dengan lokasi terdekat saat melakukan permohonan online,” jelasnya.
Dyan berharap, dengan layanan ini, masyarakat bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus legalisasi dokumen publik asing. Apalagi, Sertifikat Apostille ini berlaku di banyak negara, baik untuk keperluan pendidikan, bisnis, maupun pribadi.
“Semoga dalam waktu dekat semua kantor wilayah secara bersamaan dapat melayani permohonan pencetakan sertifikat Apostille,” ucapnya.
Berikut Kanwil yang telah siap menerima permohonan pencetakan Sertifikat Apostille :
DKI Jakarta
– Gedung Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Ditjen AHU Kemenkumham di Jalan Cikini 1 Nomor 3A Menteng Jakarta Pusat
– Galeri Inovasi AHU di Lantai 2 Mal Kuningan City Jakarta Selatan
– Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta di Jalan M.T. Haryono 24 Jakarta Timur
Banten
– Kantor Wilayah Kemenkumham Banten di Jalan K.H. Syam’uin Nomor 44D Serang
Jawa Barat
– Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat di Jalan Jakarta Nomor 27 Bandung
Jawa Tengah
– Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah di Jalan Dr. Cipto Nomor 64, Semarang
DI Yogyakarta
– Kantor Wilayah Kemenkumham DI Yogyakarta di Jalan Gedong Kuning Nomor 146 Kota Yogyakarta
Jawa Timur
– Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur di Jalan Kayon Nomor 50-52 Surabaya
Bali
– Kantor Wilayah Kemenkumham
Jl. Raya Puputan Niti Mandala, Renon, Denpasar.
(Apr/El/Sekala)