Samarinda, Sekala.id – Sebanyak 463 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengintai Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur 2023, Sapto Setyo Pramono, menegaskan penyelesaian temuan ini krusial untuk menghindari jeratan hukum.
“Konsekuensi jika tidak melaksanakan pengembalian yang diputuskan BPK adalah pidana. Saya harap temuan BPK ini segera diatasi,” tegas Sapto di Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu (12/6/2024).
Dari 463 rekomendasi BPK, 265 telah ditindaklanjuti, 145 masih dalam proses penyesuaian, 51 belum tersentuh, dan 2 dinyatakan tidak dapat dilaksanakan dengan alasan yang sah. Temuan ini mencakup berbagai sektor, termasuk keuangan dan pendidikan.
“Hasil pemeriksaan BPK terhadap Pemprov Kaltim menunjukkan 463 rekomendasi. Dari jumlah tersebut, 265 sudah ditangani sesuai rekomendasi, 145 belum sepenuhnya, 51 belum ditangani, dan 2 tidak bisa ditangani,” jelas Sapto.
BPK memberikan tenggat 60 hari untuk menyelesaikan temuan yang telah dilaporkan. “Penyelesaian paling lambat 60 hari setelah laporan temuan BPK,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sapto mengingatkan Pemprov Kaltim untuk melaporkan hasil penyelesaian rekomendasi kepada Pansus LKPj. Namun, hingga saat ini, laporan tersebut belum diterima, mendorong perlunya perubahan proses pelaporan.
“Pemerintah harus membuka dan menyelesaikan temuan-temuan ini sebelum melaporkannya ke Pansus LKPj. Ini adalah proyek percontohan DPRD dalam pelaksanaan LKPj. Tidak boleh ada lagi manipulasi dari pihak eksekutif,” tandasnya. (Kal/El/Sekala)