Jakarta, Sekala.id – Aliran dana dari tambang batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi sorotan. Kali ini, pengusaha batu bara Said Amin, Komisaris PT Core Energy Resource, dijadwalkan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/6/2024). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh eks Bupati Kukar, Rita Widyasari.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip dari Klausa.co.
Dia menuturkan, fokus pemeriksaan Said Amin tertuju pada dugaan penerimaan uang haram dari produksi batu bara di Kukar.
“Dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya. Penerimaan uang per metric ton produksi batubara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelas Budi.
Pemeriksaan Said Amin yang saat ini berstatus saksi bukan tanpa alasan. Sebelumnya, pada Kamis (6/6/2024), KPK telah menggeledah rumah Said Amin di Samarinda, Kalimantan Timur. Penggeledahan ini terkait dengan kasus yang sama, yaitu dugaan TPPU Rita Widyasari. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan belasan mobil mewah dari kediaman Said Amin.
Rita Widyasari sendiri telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas kasus gratifikasi Rp110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kukar. Tak hanya itu, Rita juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju untuk mengurus perkara yang ditangani di KPK. (Kal/El/Sekala)