Samarinda, Sekala.id – Sidang perdana kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Selasa (26/9/2023).
Dua terdakwa yang dihadapkan ke meja hijau adalah Arie Sunanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kukar tahun 2020, dan Syahranie, penyedia barang alias kontraktor yang juga sebagai Direktur Utama PT BAG.
Kasus ini bermula dari adanya bantuan keuangan (BANKEU) dari Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp13,5 miliar yang diperuntukkan untuk pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sec. 8 pada tahun 2020. PT BAG memenangkan tender dengan nilai penawaran sebesar Rp13,1 miliar dan menandatangani kontrak dengan Arie Sunanda selaku PPK pada 24 November 2020.
Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, khususnya terkait item pekerjaan beton yang jauh di bawah mutu rencana. Meski demikian, pembayaran prestasi pekerjaan tetap dibayarkan 100 persen seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan kemudian dikuatkan dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kaltim, diperoleh besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp10,2 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim kemudian menetapkan Arie Sunanda dan Syahranie sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk saat ini terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIA Samarinda, alasan penahanan agar para terdakwa tidak melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” ujar Wakajati Kaltim, Harli Siregar. (Jor/El/Sekala)