By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalNasional

Senjata Api SYL, Legal tapi Belum Dilaporkan

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 30 Oktober 2023
Share
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 12 senjata api di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menggeledahnya pada 28 September 2023 lalu. Senjata-senjata itu ternyata legal, namun belum dilaporkan ke polisi.

Menurut hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, senjata-senjata itu terdaftar di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri atas nama SYL. Beberapa di antaranya adalah senjata hibah yang memiliki bukti hibahnya.

“Senjata itu digunakan untuk olahraga atau hobi, bukan untuk perlindungan diri,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Senin (30/10/2023).

Djuhandhani menambahkan bahwa Bareskrim Polri belum menerima laporan polisi dari KPK terkait senjata api di rumah SYL. Hal ini berbeda dengan kasus senjata api di rumah Dito Mahendra, yang langsung diserahkan oleh penyidik KPK kepada Bareskrim Polri.

“Senjata-senjata milik SYL masih dalam penguasaan KPK, hanya prosesnya masih dititipkan. Kami belum bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut tanpa barang bukti yang ada,” kata Djuhandhani.

Penyelidikan 12 senjata api milik SYL dimulai sejak 3 Oktober. Senjata-senjata itu ditemukan di rumah dinas SYL di Komplek Widya, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Bareskrim PolriDjuhandaniKPKSenjata ApiSyahrul Yasin LimpoUndas
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Cara Unair dan Pemkot Samarinda Atasi Stunting dengan 3 Langkah Mudah
Next Article Tiga Capres 2024 Bertemu Jokowi di Istana, Apakah Ini Strategi atau Silaturahmi?

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Nasional

SBY: Surya Paloh dan Anies Baswedan Tidak Sidik, Tidak Jujur, Tidak Amanah, Bukan Akhlak Rasulullah

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Tuding Ada Kejanggalan Prosedural, Terpidana Kasus Solar Cell Kutim Ajukan PK ke Mahkamah Agung

2 Min Read
Nasional

Dari Dukungan Megawati ke Target 70 Persen, Isran Noor Bisa Menguasai Politik di Kaltim?

3 Min Read
Nasional

Perayaan Kemerdekaan Berbeda: Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Disambut di Kalimantan Timur

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?