By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalNasional

Senjata Api SYL, Legal tapi Belum Dilaporkan

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 30 Oktober 2023
Share
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 12 senjata api di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menggeledahnya pada 28 September 2023 lalu. Senjata-senjata itu ternyata legal, namun belum dilaporkan ke polisi.

Menurut hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, senjata-senjata itu terdaftar di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri atas nama SYL. Beberapa di antaranya adalah senjata hibah yang memiliki bukti hibahnya.

“Senjata itu digunakan untuk olahraga atau hobi, bukan untuk perlindungan diri,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Senin (30/10/2023).

Djuhandhani menambahkan bahwa Bareskrim Polri belum menerima laporan polisi dari KPK terkait senjata api di rumah SYL. Hal ini berbeda dengan kasus senjata api di rumah Dito Mahendra, yang langsung diserahkan oleh penyidik KPK kepada Bareskrim Polri.

“Senjata-senjata milik SYL masih dalam penguasaan KPK, hanya prosesnya masih dititipkan. Kami belum bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut tanpa barang bukti yang ada,” kata Djuhandhani.

Penyelidikan 12 senjata api milik SYL dimulai sejak 3 Oktober. Senjata-senjata itu ditemukan di rumah dinas SYL di Komplek Widya, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Bareskrim PolriDjuhandaniKPKSenjata ApiSyahrul Yasin LimpoUndas
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Cara Unair dan Pemkot Samarinda Atasi Stunting dengan 3 Langkah Mudah
Next Article Tiga Capres 2024 Bertemu Jokowi di Istana, Apakah Ini Strategi atau Silaturahmi?

Berita Undas

Sengketa Lahan Berlarut-larut, Warga Kaltim Bakal “Ketuk Pintu Gubernur” Senin Ini
Sabtu, 16 Mei 2026
Membalas Megafon dengan Mawar, Cara Drupadi Baladika Redam Tensi Panas di Depan Kantor Gubernur Kaltim
Sabtu, 16 Mei 2026
Dongkrak Kualitas Kriya Kaltim, Dekranasda Gandeng Desainer Nasional Sasar Sentra Kerajinan
Kamis, 14 Mei 2026
Gratispol Belum Sempurna? Begini Analisis Zain Taufiq Nurrohman
Kamis, 14 Mei 2026
Bukan Bim Salabim, Pemprov Kaltim Janji Rombak Teknis Gratispol yang Dikeluhkan
Kamis, 14 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Skandal APD Covid-19: KPK Periksa Anggota DPR dan Pejabat Kemenkes

2 Min Read
Hukum & Kriminal

46 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Diparkir di Rupbasan Samarinda

1 Min Read
Nasional

Ganjar Pranowo Belum Tahu Soal Intel yang Masuk ke Kantor PDIP

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Emak-Emak Gerebek Markas Sabu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Dicopot

4 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?