Samarinda, Sekala.id – Menjelang Hari Raya Iduladha 1445 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda gencar melakukan pemantauan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan Tempat Hiburan Umum (THU). Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan Iduladha.
Berdasarkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 32 Tahun 2006 dan Keputusan Walikota Samarinda No. 400/095/HK-KS/III/2023, THM dan THU diwajibkan tutup selama perayaan Iduladha.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan hasil pemantauan yang dilakukan menunjukkan hasil yang memuaskan. “Alhamdulillah, 100% THM dan THU yang dipantau, baik skala kecil maupun besar, telah tutup sepenuhnya,” ujar Anis, Senin (17/6/2024).
Lebih lanjut, Anis menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang ditemukan selama pemantauan. “Tim kami tidak menemukan THM atau THU yang masih beroperasi. Jika ditemukan masih buka, Satpol PP akan langsung menindak tegas,” tegasnya.
Sebelum pelaksanaan pemantauan, Satpol PP telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat edaran kepada pemilik THM dan THU sejak beberapa hari sebelumnya. “Kami ingin memastikan semua pihak mematuhi peraturan,” imbuh Anis.
Dia juga menambahkan bahwa beberapa THU seperti kafe dan bar memang memiliki izin menjual minuman beralkohol. Namun, dipastikan tidak ada yang beroperasi selama Iduladha, kecuali restoran yang hanya menyediakan layanan makanan.
“Dengan langkah-langkah ini, kami harap dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Samarinda selama perayaan Iduladha,” pungkas Anis. (Kal/El/Sekala)