Samarinda, Klausa.co – Guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kalimantan Timur (Kaltim) berharap bisa mendapatkan kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2023. Salehuddin, anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari Dapil Kukar, mengatakan akan mengawal agar hak-hak guru PPPK terpenuhi.
“Kami ingin kesejahteraan dan kebutuhan dasar mereka dipenuhi oleh pemerintah,” kata Saleh, setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (12/6/2023).
Dia menjelaskan, pemberian TPP daerah harus sesuai dengan kemampuan daerah dan regulasi yang ada. Ia mengakui, ada aturan yang memberi hak prerogatif kepala daerah dalam menentukan besaran TPP.
“Ada nomenklatur yang bicara soal pemberian TPP, namun sifatnya tak wajib. Ada pula aturan yang mengatur minimal jumlahnya. Apa yang menjadi harapan teman-teman, akan tetap diusulkan,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD Kaltim sudah memfasilitasi dan mendorong permohonan kenaikan TPP ASN guru PPPK. Namun, keputusan akhir ada di tangan eksekutif. Sebelum ada penetapan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim harus melakukan kajian lebih lanjut.
“Kenaikannya harus dilihat dari sisi regulasi dan sebenarnya banyak yang lain. Ada tenaga kesehatan (nakes) dan lainnya, maka ini juga menjadi pertimbangan,” tuturnya.
Saleh berharap, jika memungkinkan, kenaikan TPP untuk PPPK bisa dilakukan pada anggaran perubahan. Namun, dia menegaskan, TPP harus melalui mekanisme anggaran.
“Kalau bisa dijalankan pada perubahan tahun ini, kenapa tidak. Semoga ada komitmen dan statement dari pemerintah provinsi,” pungkasnya. (Apr/Fch/Klausa)