By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkotika yang Libatkan Narapidana, Sita Uang Hasil Kejahatan Rp863 Juta

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 4 Februari 2025
Share
Polresta Samarinda Menggelar Konfrensi Pers Tindak Pidana Narkotika.
Polresta Samarinda Menggelar Konfrensi Pers Tindak Pidana Narkotika. (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika yang melibatkan narapidana. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan keberhasilan tim Satresnarkoba dalam mengungkap sindikat peredaran sabu di wilayahnya.

Kasus pertama berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial Y yang telah diamankan dengan barang bukti 650 gram sabu. Selain itu, polisi juga menemukan rekening-rekening bank yang digunakan Y untuk transaksi narkotika di Kota Samarinda.

“Selain narkotika, kami juga mengamankan rekening bank yang digunakan tersangka Y untuk jual beli sabu,” ujar Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers, Selasa (4/2/2025).

Setelah berkoordinasi dengan pihak perbankan, polisi berhasil menarik uang hasil kejahatan yang ada di rekening tersebut sebesar Rp863 juta.

“Kami berhasil menarik uang Rp863 juta hasil kejahatan tersebut,” tambah Hendri Umar.

Tersangka Y kini dijerat dengan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kasus kedua melibatkan tiga tersangka baru, yaitu H, HW, dan WW. Tersangka H diamankan dengan barang bukti 10,69 gram sabu di wilayah Sempaja Timur, Samarinda Utara. H mengaku mendapatkan perintah transaksi dari HW, seorang narapidana yang masih menjalani hukuman di Rutan Kelas 1 Samarinda.

Setelah koordinasi dengan pihak Rutan Kelas 1 Samarinda, polisi berhasil mengamankan HW. Pemeriksaan lebih lanjut mengarah pada tersangka WW, yang juga mendekam di lapas yang sama. Dari WW, polisi menyita 152 gram sabu.

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan mencapai 165 gram sabu,” kata Hendri Umar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka bervariasi, mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.

Sementara itu, HW dan WW tetap ditahan di Rutan Kelas 1 Samarinda karena status mereka sebagai narapidana.

“Kami harap dengan pengungkapan ini, peredaran narkotika, terutama yang dikendalikan dari dalam lapas, bisa terus ditekan,” tutup Hendri Umar. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Kombes Pol Hendri UmarPeredaran NarkotikaPolresta SamarindaSabu sabu
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pemain Borneo FC Samarinda, Diego Michiels dengan Furtado.(Ist) Kembali ke Segiri, Borneo FC Siap Bangkit! Diego Michiels: “Samarinda, Kami Pulang!”
Next Article Kepala Rutan Kelas I Samarinda, Heru Yuswanto. Karutan Samarinda Akui Celah Keamanan Usai Terungkapnya Peredaran Narkoba

Berita Undas

DPRD Samarinda Minta DPR RI Dapil Kaltim Perjuangkan Perbaikan Jalan Paser
Kamis, 30 April 2026
Bom Waktu Demografi 2030 Mengintai Samarinda, DPRD Soroti Minimnya Anggaran KB
Kamis, 30 April 2026
Warga Bendang Andalkan Air Bekas Tambang, DPRD Desak Perumdam Perluas Layanan
Kamis, 30 April 2026
DPRD Soroti Dugaan Ketidakteraturan Pendataan Pedagang Pasar Pagi
Rabu, 29 April 2026
DPRD Samarinda Perketat Pengawasan Stunting, Libatkan RT hingga PKK
Rabu, 29 April 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Tuding Ada Kejanggalan Prosedural, Terpidana Kasus Solar Cell Kutim Ajukan PK ke Mahkamah Agung

2 Min Read
Advertorial

Salehuddin: Pemerintah Harus Perhatikan SDM dan Realisasi Anggaran

2 Min Read
Samarinda

Ramadan PAN Kaltim: Santunan Anak Yatim hingga Bagi 500 Takjil Setiap Hari

2 Min Read
Olahraga

Gemilang di Batakan: Borneo FC Samarinda Hancurkan Lion City Sailors 3-0

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?