By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalNasional

Polisi Hargai Pencabutan Gugatan Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 30 Januari 2024
Share
Siskaeee (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Siskaeee, tersangka kasus film porno, mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, mengatakan akan mengajukan gugatan baru dengan materi yang berbeda.

Tofan mengungkapkan, pencabutan gugatan dilakukan karena polisi telah menahan kliennya. “Kami ingin masukkan materi gugatan baru terkait penangkapan dan penahanannya. Jadi, kami cabut gugatan lama dan masukkan yang baru,” ujar Tofan di Jakarta, Senin (29/1/2024).

Tofan menambahkan, pihaknya sedang menyusun materi gugatan baru dan akan segera mengajukannya ke pengadilan. “Nanti sidang akan dibuka lagi dan hakim akan mempertimbangkan gugatan kami,” tutur Tofan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pencabutan gugatan praperadilan adalah hak konstitusional Siskaeee.

“Itu hak dia, mau mengajukan atau mencabut gugatan. Kami hargai itu,” kata Ade di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Ade juga menegaskan, penyidik telah bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini.

“Penyidik bebas dari tekanan atau gangguan apapun. Kami siap menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka atau kuasa hukumnya melalui Bidkum Polda Metro Jaya,” ucap Ade. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Film DewasaPolda Metro JayaSiskaeee
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Sabu 41 Gram Diamankan, Polisi Ringkus Pengedar di Balikpapan
Next Article Car Free Day Samarinda, Olahraga dan Ekonomi Berjalan Bersama

Berita Undas

Omset Turun 70 Persen, Warga Jalan Abul Hasan Samarinda Protes Sistem Satu Arah
Kamis, 25 September 2025
Bhayangkari Kubar Gelar Lomba dan Pelatihan Membatik dalam rangka HKGB
Senin, 8 September 2025
Toreh Prestasi, TI Kubar Raih 8 mendali Pada Ajang Indonesia Expo Battle Taekwondo Championship di Jawa Tengah
Senin, 1 September 2025
Komisi II DPRD Mahulu Kunker ke UPTD PBP Kaltim Guna Tingkatkan Komuditi Pertanian Strategis
Kamis, 21 Agustus 2025
Tembus 2.200 Kasus, Dinkes Samarinda Dorong Deteksi Dini untuk Golongan Berisiko Tinggi
Selasa, 19 Agustus 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Nasional

Mahfud MD Tegaskan Netralitas Kemenko Polhukam Usai Ditetapkan Sebagai Cawapres Ganjar Pranowo

3 Min Read
Nasional

Nusantara Siap Gelar Upacara Transisi HUT Ke-79 Kemerdekaan RI

2 Min Read
Hukum & Kriminal

KPK Ungkap Suap Proyek Jalan Nasional di Kaltim, Lima Orang Ditahan

2 Min Read
Nasional

Qori Kaltim Siap Tampil di MTQ Internasional, Bonus Umrah dan Haji Jadi Apresiasi Spesial

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?