Samarinda, Sekala.id – Pertamina bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda dan Kepolisian terus mencari cara untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di SPBU. Hal ini diungkapkan oleh Arya Yusa Dwicandra, Area Manager Comm, Relations & CSR Kalimantan dari PT Pertamina Patra Niaga. Salah satu opsi yang dipikirkan adalah menyesuaikan harga BBM Pertalite agar lebih kompetitif dengan BBM lainnya.
Arya mengungkapkan, kuota BBM di Bumi Etam akan cukup hingga akhir Desember mendatang. Meskipun kuota Pertalite di Kaltim cukup, namun antrean panjang di SPBU yang menjadi masalah.
“Kami berkoordinasi setiap hari dengan Dishub dan Kepolisian untuk mencari format terbaik. Sementara ini, kami sedang mempertimbangkan untuk menyesuaikan harga agar antrian tidak terlalu panjang seperti sekarang,” ujar Arya pada Kamis (14/12/2023).
Arya juga menyatakan bahwa Pertamina sedang mencari landasan hukum untuk menindak SPBU yang menjual BBM Pertalite ke pom mini. Menurutnya, berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Migas, Pertamina tidak berwenang untuk menindak konsumen yang membawa BBM keluar dari SPBU. Oleh karena itu, Pertamina membutuhkan bantuan dari pihak-pihak terkait seperti Kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penindakan.
“Kami tidak punya kewenangan untuk menindak konsumen yang keluar dari SPBU. Yang bisa kami tindak adalah pengetap saat pembelian dari selang. Kami harus mencari landasan hukumnya bagaimana menindak motor mobil pribadi, karena kalau sudah berurusan dengan motor mobil nomor plat pribadi, kami berurusan dengan konsumen,” jelasnya.
Arya menambahkan, Pertamina juga terus menindak SPBU yang melanggar aturan. Ia mengatakan bahwa dalam enam bulan terakhir, Pertamina telah memberikan 27 sanksi kepada SPBU yang melanggar aturan, termasuk SPBU Ahmad Yani di Samarinda. Namun, ia mengakui bahwa penindakan ini tidak efektif, karena hanya menggeser antrian ke SPBU lain, bahkan mungkin menimbulkan masalah baru.
Arya berharap, kerjasama antara Pertamina, Dishub, dan Kepolisian dapat memberikan solusi yang positif untuk mengatasi kemacetan di SPBU. Ia juga berharap, solusi yang ditemukan dapat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak merugikan konsumen.
“Kami berharap, langkah-langkah yang kami ambil bersama pihak terkait dapat memberikan solusi positif untuk mengatasi kemacetan di SPBU, menjaga ketersediaan BBM, dan meningkatkan layanan kepada konsumen,” tutupnya. (Jor/El/Sekala)