By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & Kriminal

Penipu Berkedok TNI Gadungan Dibekuk di Penajam Paser Utara

Redaksi
By Redaksi
Published Senin, 11 Desember 2023
Share
Ilustrasi (Foto: Ist)
SHARE

PPU, Sekala.id – Seorang pria berinisial BS (46) ditangkap oleh anggota Intel Kodim 0913/PPU karena melakukan penipuan dan pemalakan dengan mengenakan seragam TNI gadungan. Pelaku beraksi di kawasan Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dan menargetkan sopir truk hingga pengusaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

BS berhasil dibekuk pada Kamis (9/12/2023) di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, setelah mencurigakan Serka Samino, anggota Intel Kodim 0913/PPU. Saat ditanya kartu tanda anggota (KTA) TNI, BS tidak bisa menunjukkannya dan langsung diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, BS ternyata sudah melakukan aksi tipu dan pemalakan sejak setahun terakhir. Dia menggunakan seragam dan berlagak sebagai TNI untuk menakut-nakuti korbannya dan meminta uang atau barang. BS juga sering menawarkan solar kepada sopir truk dengan harga murah, padahal solar tersebut tidak ada.

BS kemudian diserahkan ke Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 378 Jo pasal 65 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.

“Kami masih menyelidiki apakah ada pelaku lain yang terlibat atau jaringan penipuan yang lebih besar. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai anggota TNI,” ujarnya. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:PemerasanPENIPUANPolres PPUTNI Gadungan
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Visi dan Misi Denny Prasetyawan, Ketua Perkemi Kaltim yang Baru, untuk Kembangkan Kempo di Bumi Etam
Next Article Nasib SDN 005 Muara Badak: Samarinda dan Kukar Duduk Bersama

Berita Undas

Tidak Hanya untuk Polisi, RS Bhayangkara Baru di Samarinda Juga Siap Layani Warga Umum
Kamis, 24 Juli 2025
Supardi Pimpin Kejati Kaltim, Targetkan Percepatan Penanganan Kasus
Kamis, 24 Juli 2025
Tak Beri Uang Tunai, Koperasi Merah Putih Samarinda Pilih Salurkan Bantuan Produktif
Rabu, 23 Juli 2025
Paket Seragam Sekolah di Samarinda Dikeluhkan Mahal, DPRD Akan Panggil Dinas Pendidikan
Rabu, 23 Juli 2025
Penyambutan Dandim 0912/Kubar Yang Baru Letkol Inf Doni Fransisco, Dilaksanakan Dengan Tradisi Khas Dayak
Rabu, 23 Juli 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Ayam Jagau, Residivis Pembobol Mobil Ditembak Polisi

3 Min Read

Ditemukan Telanjang dan Terikat, Pria Ini Mengaku Korban Perampokan

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Reyna Usman, Mantan Dirjen Kemnaker Era Cak Imin Diperiksa KPK

3 Min Read
Balikpapan

Bisnis Sabu Berujung Petaka, Tiga Bersaudara Dibekuk Polisi di Hotel

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?