Mahulu, Sekala.id – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) akhirnya angkat bicara terkait beredarnya draft surat keputusan (SK) Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mahulu yang menimbulkan keresahan.
Dalam audiensi yang digelar pada Kamis (13/2/2025) di Ruang Cafetaria Lantai I Kantor Bupati Mahulu, Sekretaris Daerah Mahulu, Dr. Stephanus Madang, dengan tegas menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak memiliki legalitas dan bukan merupakan produk resmi pemerintah.
“Draft yang beredar itu tidak sah, karena sampai saat ini belum ada SK resmi terkait kenaikan TPP guru yang dikeluarkan Pemkab Mahulu. Informasi itu menyesatkan dan bisa menimbulkan kegaduhan,” kata Stephanus di hadapan perwakilan PGRI, kepala sekolah, serta sejumlah guru SD dan SMP.
Stephanus juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu semacam ini dapat berujung pada jerat hukum.
“Jika diketahui siapa penyebarnya, maka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai UU ITE. Ini harus jadi perhatian kita bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa angka-angka yang tertulis dalam draft tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025. Ironisnya, nominal dalam draft justru lebih rendah dari realisasi yang telah dirancang dalam dokumen anggaran resmi.
“Yang perlu diketahui juga, usulan kenaikan TPP ini bukan tiba-tiba muncul sekarang. Pemkab Mahulu sudah mengajukannya sejak tahun 2022. Saat ini, usulan itu masih berproses di Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Mahulu, Drs. Yohanes Avun, menyayangkan penyebaran dokumen hoaks ini di kalangan tenaga pendidik. Ia menyebut kejadian ini sebagai pembelajaran agar para ASN lebih waspada dan tidak mudah percaya informasi yang belum terverifikasi.
“Jangan bertindak berdasarkan informasi yang sumbernya tidak jelas. Kalau ada yang tidak dimengerti, sampaikan langsung ke Disdikbud atau ke pihak berwenang,” ucap Avun. (Jor/El/ADV/Pemkab Mahulu)