Kukar, Sekala.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya menetapkan hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2024, setelah melalui pleno terbuka selama hampir 10 jam, Kamis (24/4/2025).
Pleno tersebut digelar di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong dan dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan bersama empat komisioner lainnya, serta jajaran Bawaslu dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dari hasil rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 01 Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin keluar sebagai pemenang telak dengan perolehan 209.905 suara sah. Sementara paslon nomor 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz hanya memperoleh 51.536 suara, disusul paslon nomor 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi dengan 105.073 suara.
Selain itu, tercatat sebanyak 7.857 suara tidak sah. Sehingga total keseluruhan suara yang masuk mencapai 374.371, dengan 366.514 di antaranya merupakan suara sah.
“Alhamdulillah, rapat pleno rekapitulasi PSU tingkat kabupaten berjalan lancar, aman, dan kondusif. Ini bagian dari tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Rudi Gunawan.
Rudi juga menegaskan, tidak ada keberatan dari ketiga saksi pasangan calon yang hadir. Selanjutnya, pihaknya akan memasuki masa sanggah selama tiga hari, terhitung mulai hari ini hingga 26 April 2025.
“Kami menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi kepada KPU RI, lalu diteruskan ke kami. Jika tidak ada sanggahan, maka penetapan bupati dan wakil bupati terpilih akan segera dilakukan,” tutupnya. (Jor/El/Sekala)