By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Mekanik Bengkel di Samarinda Jadi Perakit Senjata Api Rakitan, Digunakan untuk Mengancam Istri

Redaksi
By Redaksi
Published Selasa, 30 April 2024
Share
Pers rilis terkait kepemilikan senjata api rakitan (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda mengungkap kasus perakitan senjata api (senpi) ilegal yang dilakukan oleh seorang mekanik bengkel motor di Samarinda. Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial HR, diringkus atas aksinya merakit senjata api rakitan yang dipelajarinya melalui platform YouTube, dan kemudian digunakan untuk mengancam.

Dalam sebuah konferensi pers, Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ary Fadli, mengungkapkan bahwa HR memanfaatkan bengkelnya sebagai tempat perakitan senjata api ilegal. Penyelidikan polisi dimulai setelah video yang menunjukkan HR mengancam seseorang dengan senjata api rakitan beredar luas di media sosial.

“Kami menindaklanjuti video yang beredar dengan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap HR bersama dengan senjata rakitannya,” jelas Kombes Pol Ary Fadli.

Penangkapan HR dilakukan pada Jumat (26/4/2024), setelah laporan dari sang istri. Dari penggeledahan di kediamannya di Kelurahan Bengkuring dan bengkelnya, polisi menyita dua senjata rakitan dan berbagai barang bukti lainnya.

Di hadapan polisi, HR mengaku telah bereksperimen dengan pembuatan senjata api sejak 2020. Ia berdalih bahwa tujuannya hanya untuk memiliki senjata api sebagai tindakan pencegahan, namun akhirnya digunakan untuk mengancam istrinya karena perselisihan pribadi.

Kombes Pol Ary Fadli menekankan bahaya penggunaan senjata api rakitan yang tidak memenuhi standar keamanan. “Peluru yang digunakan HR berpotensi menyasar karena kualitas selongsong senjata yang buruk,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, HR kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap konten media sosial yang mengajarkan pembuatan senjata api rakitan. Kombes Pol Ary Fadli mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui aktivitas serupa. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Kombes Pol Ary FadliPolresta SamarindaSenjata Api Rakitan
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Bersemangat Memperingati Hari Kartini ke-145
Next Article Semangat Kartini Masih Relevan di Era Modern, Perempuan Kukar Diajak Wujudkan Mimpi Pendiri Bangsa

Berita Undas

Tidak Hanya untuk Polisi, RS Bhayangkara Baru di Samarinda Juga Siap Layani Warga Umum
Kamis, 24 Juli 2025
Supardi Pimpin Kejati Kaltim, Targetkan Percepatan Penanganan Kasus
Kamis, 24 Juli 2025
Tak Beri Uang Tunai, Koperasi Merah Putih Samarinda Pilih Salurkan Bantuan Produktif
Rabu, 23 Juli 2025
Paket Seragam Sekolah di Samarinda Dikeluhkan Mahal, DPRD Akan Panggil Dinas Pendidikan
Rabu, 23 Juli 2025
Penyambutan Dandim 0912/Kubar Yang Baru Letkol Inf Doni Fransisco, Dilaksanakan Dengan Tradisi Khas Dayak
Rabu, 23 Juli 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Samarinda

Tak Ada Lagi Hambatan, Pembongkaran Bangunan di Segmen Tarmidi Telah Berjalan

2 Min Read
Pemerintahan

KPU Kaltim Tetapkan Gubernur Terpilih, Pj Gubernur Apresiasi Langkah Cepat

1 Min Read
Balikpapan

Pengacara Zam Minta Panggil Dahlan Iskan, Jaksa: Sudah Cukup Saksi Kami

3 Min Read
Advertorial

Dispora Kaltim Siapkan Tim Putri untuk PON XXI/2024 dengan Gelar Turnamen Sepak Bola Wanita

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?